Tarif Tol Naik Mulai Tujuh Oktober

Tak lama lagi, tarif 12 ruas tol akan naik. Tepatnya mulai 7 Oktober pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol rata-rata berkisar Rp 500 hingga Rp 2.500 yang merupakan pembulatan dari hasil perkalian inflasi dan jarak tol.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan di Jakarta, Selasa (4/10), kenaikan ini sesuai Undang-undang tentang tarif tol yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun sekali. Jika awalnya 14 ruas tol yang akan dinaikan tarifnya, pemerintah menetapkan hanya 12 jalan tol yang naik [baca: Tarif 14 Ruas Tol Naik].

Dua jalan tol yaitu Semarang dan Ujung Pandang dibatalkan kenaikannya. Tarif tol yang naik adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 ribu. Tol Jakarta-Tangerang dari Rp 4 ribu menjadi Rp 4.500. Tol Cipularang dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500. Tol dalam kota Jakarta dari Rp 6.500 menjadi Rp 7 ribu.

Kemudian tol Jakarta Outter Ring Road atau JORR dari Rp 7 ribu menjadi Rp 7.500. Tol Ulujami-Pondok Aren dari Rp 2 ribu menjadi Rp 2.500. Tol Serpong-Pondok Aren dari Rp 4 ribu menjadi Rp 4.500 dan Tol Tangerang-Merak dari Rp 28.500 menjadi Rp 31 ribu.

Jalan tol lain yang juga naik adalah ruas tol di Semarang, Jawa Tengah, ruas tol di Surabaya, Jawa Timur dan jalan tol di Medan, Sumatra Utara.(AIS)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply