Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo di Mapolres Wonogiri, Jumat. “Sejak hari ini, dua buron itu resmi masuk DPO. Foto dan identitas keduanya kami sebar ke Polsek se-Wonogiri dan Polres tetangga,” ujar Kapolres.Diberitakan, anggota tim reskrim Polsek Tirtomoyo dan Polres menangkap dua tersangka pengedar Upal. Yakni Maryono, warga Jatisrono, Wonogiri dan Slamet, warga Bendosari, Sukoharjo, Selasa awal pekan ini.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita Upal senilai Rp 19,7 juta. Upal itu terbanyak disita dari rumah Dwi dan Sunarto di Sragen.
Kapolres berharap masyarakat ikut membantu tugas polisi dengan cara memberikan informasi keberadaan keduanya. “Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dan menangkap dua tersangka.” (solopos.com)
0 komentar