Alasan Penetapan Saksi Menjadi Tersangka Belum Jelas

Alasan Kejaksaan Negeri Wonogiri menetapkan salah satu saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Dana Pemasyarakatan dan Pembinaan Olahraga tahun 2003- 2004 belum jelas. Bahkan kejaksaan terkesan menutupi identitas tersangkanya.
“Nanti saja menunggu penyidikan, kalau sudah selesai. Kita belum sebuttersangkanya. Sudah ada tersangkanya, kalian kan sudah tahu sendiri. Atau nanti  kalian tanya sendiri sama orangnya,” ujar Siti Junaidah jaksa penyidik kejaksaan, di kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri, Rabu (27/4/11). Alasan lain menurut Siti Junaidah, menyebutkan tersangka adalah kewenangan pimpinan.
Sementara Kepala Kejaksaaan Negeri Wonogiri Sukaryo SH MH memastikan sudah ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana dari Dirjen Olahraga Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp 500 juta itu. Hanya saja, lagi lagi Sukaryo keberatan menyebutkan  identitasnya. Alas an ditetakannya saksi menjadi  tersangka juga tidak dijelaskan.
Kembali kepada Siti Junaidah, bawha pada Rabu (27/4/11) kemarin, pihaknya kembali memeriksa mantan Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi sebagai saksi. Begug kepada penyidik disebutkan telah memberikan ketarngan tambahan. Yaitu berkaitan dengan kebijakan penertiban SK Komite dan seputar dana pendampingan dari APBD II Pemda Wonogiri.
Versi Siti Junaidah ada 20 pertanyaan untuk Begug. Sebanyak 17 pertanyaan diantaranya terkait materi penyidikan, lainnya tidak terkait. Begug mengakui menerbitkan SK Komite, namun dijawab tidak ada dana pendampingan dari APBD. Kedatangan Begug kali ini merupakan kali kedua. Sebulan silam, mantan Bupati  Wonogiri dua periode itu sudah dipanggil diperiksa kejaksaan. Bupati Begug datang hanya ditemani supir pribadinya. Dia hadir menumpang mobil Fortuner. Kepada wartawan Begug menyebut agar wartawan tenang sebab tidak ada apa-apa yang terjadi dengan dirinya. “Hanya pemeriksaan biasa,” katanya.
Sementara salah satu saksi yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin tidak hadir. Dia diwakili oleh penasehat hukumya, Hendra. Hendra berhadapan dengan Jaksa Siti Junaidah. Namun tidak ada keterangan yang diberikan PH maupun jaksanya. Perlu tahu, dana yang digelembungkan adalah dana proyek pemasyarakatan dan pembinaan olahraga tahun 2003/2004 dari Dirjen Olahraga Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 130 juta untuk pengadaan sarpras olahraga SMP, SMA, dan SMK dan untuk perbaikan Lapangan tenis. Sedangkan Rp 370 juta untuk pengadaan sarpras di 51 SD hingga SMK.(infowonogiri)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply