Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan usaha, mikro dan kecil (UMK) melalui kegiatan sertifikasi tanah oleh Disperindagkop dan UMKM bekerja sama dengan BPN tahun 2010 lalu. Penyimpangan dimaksud di antaranya pelaksanaan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta indikasi pungutan oleh oknum tertentu kepada pihak penerima bantuan. Kajari Wonogiri, Sukaryo mengungkapkan kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Tim masih menyelidiki dan mengumpulkan data yang mendukung indikasi itu. Beberapa saksi sudah dipanggil untuk pemeriksaan. Indikasinya ada pungutan oleh oknum,” kata Sukaryo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/4).(Solopos.com)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar