Pasalnya menara BTS yang berdiri persis di belakang kantor rumah dinas Bupati itu sudah mendapatkan perijinan dari Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT) Wonogiri. KPPT merekomendasikan BTS mengijinkan tetap berdiri sampai 2013 mendatang.
Namun warga merasa tidak pernah merasa dimintai jin dan memberikan ijin, demikian pula kepala kelurahan Giripurwo. Hal itu terungkap pada acara dengar pendapat terkait hal tersebut di komisi A DPRD Wonogiri. Hearing itu dipimpin oleh Ketua Komisi A Sutarno didampingi wakil dan anggotanya. Hadir pada kesempatan itu perwakilan kepala kantor dan dinas terkait perijinan dan empat orang warga RT 01 RW 07. Warga yang hadir berjumlah empat orang, terdiri dari Ketua RT 01 Suyadi, Alex, Albert dan Sih Hatmani.
Mereka menolak karena keberadaan tower tersebut berdampak menggangu kenyamanan dan rasa aman warga sekitar. “Kami empat orang rumahnya persis berada di bawah tower itu. Rasa nyaman dan keamanan kami terganggu. Kami menolak perpanjangan ijin tower tersebut,” ujar Albert.
Menurut Suyadi, dampak lain yang dirasakan warga, berdampak kerusakan pada elektronik, mengundang petir, radiasi dan warga merasa terancam keselamatannya seumur hidup. Selain itu, dia mencurigai ada perusahaan operator GSM Tri yang mendompleng di tower tersebut. “Jadi bukan masalah lain, buka pula masalah kompensasi untuk kas RT atau pribadi warga setempat,” akunya.
Sutarno membacakan hasil rekomendasi hearing kemarin adalah, tetap mengijinkan tower tersebut sampai 2013 dan mengijinkan operator TRI tetap berada di tower tersebut, alasannya perijinan dari KPPT telah memenuhi syarat.(infowonogiri)
0 komentar