16 Pelajar SMAN Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Jawaban UN Palsu

Sebanyak 16 orang siswa SMAN 2 Wonogiri dipanggil penyidik Satreskrim Mapolres Wonogiri. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara penipuan jawaban soal ujian Negara SMA beberapa waktu. Pemanggilan mereka dilakukan sejak pecan kemarin sampai awal pekan ini.
Namun polisi belum berkenan menjelaskan hasil penyidikan mereka. Alas an polisi karena pemeriksaan terhadap ke 16 saksi tersebut masih terus berlangsung. Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo, kemarin. polisi juga belum berkenan membeberkan identitas ke 16 saksi tersebut. Alasannya identitas ke 16 pelajar sekelas itu ada di penyidik khusus. “Kita memanggil dan memeriksa siswa SMAN 2 sebagai saksi, jumlah saksi ada 15 sampai 16 orang saksi, tapi kita lupa nama namanya. Yang hapal nama nama saksi penyidiknya,” ujar Sugiyo.
Sampai saat ini, menurut Sugiyo penyidikan masih terus berlangsung. Harapannya penyidikan segera rampung, agar berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Sementara, terkait penyidikan terhadap ke tujuh pelaku sudah selesai. Dari hasil penyidikan, menurut Sugiyo sudah cukup saksi dan bukti yang kuat untuk menetapkan para pelaku sebagai terangka. “Keenam pelaku sudah selesai kita sidik. Hasilnya pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP,” tandas Sugiyo. Pasal 378 KUHP, terang Sugiyo adalah pasal tentang pelanggaran tindak pidana penipuan.
Sedangkan pasal 55 KUHP adalah tentang keterlibatan turut serta dalam tindak pidana penipuan. Sebanyak empat pelaku sebagai tersangka pasal 378 KUHP, yaitu Chandra Gunawan, Dewa Satriya Nur Pratama, Bismo Kurniawan dan Nuke Kurniawan. Sedangkan tersangka pasal turus pasal 55 KUHP adalah Pramudya Rendy, Aditya Kurniawandan Dite Pratama. Ancaman terhadap tersangka pasal 378 adalah pidana penjara maksimal dua tahun penjara dan pasal 55 KUHP maksimal setahun pidana penjara. “Baik tersangka 378 KUHP maupun tersangka pasal 55 KUHP sama sama kita tahan,” tandas Sugiyo.
Perlu diketahui, jajaran Polres Wonogiri berhasi mengungkap jaringan penipuan jawaban soal ujian Negara untuk pelajar SMA, Rabu (20/4/11) silam. Modusnya, tersangka menjual jawaban melalui SMS kepada peserta ujian. Jawaban itu dibeli oleh 16 saksi siswa SMAN ternama di Wonogiri Kota. Mereka patungan untuk membayar paket jawaban mata pelajaran UN seharga Rp.2 juta. Aksinya terbongkar karena terjebak polisi saat pembayaran di Plasa WGM. Pelaku terdiri dari mahasiswa PTS, PTN dan pelajar SMA di Surakarta. Antara lain Chandra Gunawan pelajar SMA kelas 2 tinggal di Perumnas Sondakan Surakarta. Kakak beradik Pram (21) dan Adit pelajar SMA kelas 2 asal Sawojajar. Dewa (22) mahasiswa UNS warga Sibela Utara Mojosongo Surakarta, Bisma (21) Jl Garuda Perum Bumi Graha Indah Kabupaten Karananyar, Ditte (25) Mahasiswa PT di Solo dan Nuke (22) Jl Joko Tingkir Sanggrahan Kartosuro Sukoharjo.(infowonogiri)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply