Permasalahan tanah kembali terjadi di Desa Gudangharjo, Kecamatan Paranggupito. Puluhan warga Dusun Jarakan, Jumat (29/4/2011) lalu melancarkan aksi protes di balaidesa setempat karena ada salah seorang warga yang dikenai biaya ugeran atau pendaftaran tanah di buku C desa hingga Rp 2,45 juta.
Warga menilai biaya tersebut terlalu tinggi dan tidak wajar. Normalnya, biaya ugeran hanya Rp 450.000/petak. Selain itu, ada dugaan rekayasa data tanah yang didaftarkan oleh warga Jarakan bernama Slamet itu.
Tanah yang hanya satu petak didaftarkan menjadi tiga petak. Warga menduga itulah yang membuat biaya ugeran tanah Slamet jadi membengkak hingga Rp 2,45 juta.
“Kami menuntut kejelasan mengenai masalah ugeran itu. Kenapa biayanya bisa begitu tinggi? Ternyata setelah kami tanyakan ke Pak Polo (sebutan bagi kepala desa di Wonogiri-red) dan Carik (Sekdes), yang masuk ke kas desa hanya Rp 450.000. Itulah yang membuat kami curiga. Sisanya yang Rp 2 juta ke mana?” ungkap koordinator aksi, Sumanto, saat dihubungi Espos,,(solopos.com)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar