-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo menegaskan AIW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mark up atau penggelembungan anggaran bantuan pengadaan sarana prasana (Sarpras) olahraga tahun anggaran 2003/2004. Penuntasan pemberkasan kasus itu ditarget selesai pertengahan Mei tahun ini sehingga akhir Mei bisa disidangkan.
Penegasan Kajari disampaikan saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin (2/5/2011). Kajari yang didampingi Kasi intel, Imam Sutopo dan Kasi pidana khusus (Pidsus) Sucipto menyatakan, jumlah tersangka kasus itu masih bisa bertambah seiring masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti pendukung.
“Ada satu kasus dugaan korupsi ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), yakni dugaan mark up anggaran bantuan pengadaan Sarpras olahraga. Sementara, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial AIW dan jumlah tersangka masih bisa bertambah karena penyidik masih memanggil dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Kajari.(solopos.com)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar