
Mediasi dipandu oleh hakim mediator, R Agung Aribowo, di Pengadilan Negeri Wonogiri. Mediasi antara pihak tergugat, Sugeng Budiono dan penggugat, Hartono berlangsung tertutup.
Agung yang ditemui Espos usai mediasi mengatakan sidang mediasi akan dilanjutkan Selasa (10/5/2011).
“Masing-masing pihak baik tergugat maupun penggugat disarankan untuk membuat resume draf kesepakatan damai jika kedua belah pihak ingin damai,” ujar Agung.(solopos.com)
0 komentar