Sedikitnya 700 ton ikan ditangkap secara ilegal setiap tahunnya menggunakan jaring angkat atau branjang oleh oknum nelayan di perairan Waduk Gajah Mungkur (WGM). Jika dirupiahkan dengan harga per kilogram (kg) ikan Rp 5.000, potensi kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri secara berkala telah melakukan upaya penertiban dengan merazia dan menyita jaring-jaring angkat tersebut. Namun, upaya itu tak juga membuat para oknum nelayan jera sehingga jaring-jaring angkat masih terus ditemukan. “Terakhir, kami bersama tim gabungan dari Satpol PP dan kepolisian mengadakan razia, Selasa pagi dan berhasil mengangkat 42 katrol dan 18 jaring yang masih terpasang, serta empat buah lampu gas dan empat tabung gas 3 kg. Lampu itu dipakai menarik perhatian ikan-ikan di malam hari,” ungkap Kabid Perikanan Disnakperla, Heru Soetopo mewakili Kepala Disnakperla, Rully Pramono Retno, kepada wartawan, Rabu (29/6/2011).
Lokasi penemuan jaring-jaring itu pun, kata Heru, masih sama, yaitu di lima desa wilayah Kecamatan Baturetno dan Eromoko. Hal ini menunjukkan bahwa di wilayah-wilayah itulah banyak terdapat ikan. Dalam operasi razia dua bulan sebelumnya bersama kelompok masyarakat pengawas, di lokasi yang sama telah diamankan sebanyak 15 jaring.
Jaring-jaring itu biasanya berdiameter lebih kecil dibandingkan yang diizinkan dalam undang-undang maupun Perda, sehingga mampu menjaring tidak hanya ikan besar tetapi juga ikan-ikan kecil dalam jumlah besar sekali angkat. Hal ini tentu sangat merugikan para nelayan dari kelompok resmi yang patuh menggunakan pancing atau jaring lempar. Ikan yang seharusnya bisa ditangkap oleh mereka, banyak yang masuk ke jaring angkat oknum nelayan. Selain itu, lanjut Heru, biasanya oknum nelayan yang menggunakan jaring angkat tidak menjual ikan di tempat penjualan ikan (TPI) resmi karena pasti akan ketahuan siapa orangnya.
Tak tanggung-tanggung, dalam setahun, menurut Heru, diperkirakan sedikitnya 700 ton ikan ditangkap menggunakan jaring ilegal. “Dengan harga ikan Rp 5.000 saja misalnya, maka dalam setahun nelayan dirugikan hingga Rp 3 miliar,” jelasnya. Heru menambahkan sanksi bagi pemasang jaring angkat sebenarnya cukup berat. Dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan menetapkan sanksi bagi siapa saja yang menangkap ikan dengan alat yang merugikan bisa dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Namun, bukanlah perkara mudah untuk menangkap para pemasang jaring angkat. Mereka biasanya beroperasi pada malam hari dan selalu waspada sehingga langsung lari begitu mendengar bunyi perahu motor petugas razia.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar