Gara-gara punya hobi foya-foya Wawan Ariyanto (28) warga Sangkrah
Pasar Kliwon Solo nekad gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja
senilai Rp 250 juta dan ditangkap polisi, Minggu (18/9). Wawan mengaku
uang penjualan produk susu di perusaannya tidak disetorkan dan
dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Kasus penggelapan itu bermula dari kecurigaan dari pemilik perusahaan
distributor susu kaleng, Bambang (48) saat mengecek pembukuan
keuntungan perusaan mengalami penurunan. Sebelumnya, Bambang juga
menerima pengaduan dari pelanggan pembeli susu yang telah menyetor uang
pembelian namun barang tidak kunjung dikirim.
Karena menganggap ada ketidakberesan akhirnya Bambang melapor kasus
ini ke Polisi. Petugas curiga terhadap karyawan bagian penjualan bernama
Wawan, meski baru bekerja 10 bulan namun memiliki gaya hidup boros.
Wawan sering nongkrong ke tempat hiburan malam, serta membeli
berbagai barang-barang elektronika seperti seperangkat sound system dan
membeli sepeda motor baru yang tidak masuk akal bila dibanding dengan
gaji yang diterimanya.
Atas kecurigaan tersebut, Polisi akhirnya menjemput Wawan di
rumahnya. Kepada petugas, pemuda ini mengakui awalnya coba-coba tidak
menyetor uang perusahaannya. Awalnya kecil hingga membengkak menjadi Rp
250 juta.
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo melalui
Kapolsekta Pasar Kliwon AKP Saprodin ,Minggu (18/9) mengatakan, pelaku
sudah diamankann dan menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dijerat pasal 372 junto pasal 378 juncto 374 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penipuan, penggelapan dan
menyalah gunakan jabatan," ujar Kapolsekta Pasar Kliwon(krjogja).
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar