Anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay didakwa
berlapis telah melakkan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan
mesin jahit dan pengadaan sapi di Departemen Sosial.
Saat proyek itu berjalan, Amrun menjabat sebagai Mantan Direktur
Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial pada Depsos RI tahun 2003-2006.
Karenanya, Amrun terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 juta.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Supriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(19/9), terdakwa didakwa baik secara sendiri atau bersama-sama dengan
Bachtiar, Yuzrizal, Musfar Aziz dan Iken BR Nasution (almarhum),
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, yaitu memperkaya Yayasan Insan Cendikia milik Bachtiar
Chamsyah sebesar Rp800 juta.
Lalu berturut-turut memperkaya orang lain yaitu Musfar Aziz sebesar
Rp12,772 miliar, Iken BR Nasutuon Rp324,5 juta, Joner Rp641, 814 juta,
Tonny Djayalaksana sebesar Rp1,554 miliar, Asmudjaja Deswarta sebesar
Rp167,353 juta, Mulyono Machasi Rp10 juta dan USD2500, Yusrizal Rp380
juta, Carry Pratomo Rp112 juta, Irza Febriand Rp15 juta, dan Eko
Priatno Rp2 juta.
Atas tindakannya tersebut, keuangan negara secara keseluruhan dirugikan sebesar Rp15.138.199.440.
Menurut Supriyadi, terdakwa selaku Dirjen Banjamsos bekerja sama dengan
Yusrizal, Iken BR Nasution, Musfar Aziz, dan Bachtiar Chamsyah selaku
Mensos pada waktu itu dan atau pengguna anggaran dalam pengadaan mesin
jahit yang bersumber dari APBN tahun 2004, dan Anggaran Belanja
Tambahan (ABT) tahun 2004 serta pengadaan sapi potong yang bersumber
dari APBN tahun 2004.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, Amrun berkilah dirinya hanya
menjalankan tugas yang diberikan atasan kala itu, yakni Menteri Sosial
Bachtiar Hamzah.
"Saya enggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara.
Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos," kilahnya. (Okz/Tom)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar