Hasil survei Kebutuhan Hidup Layak oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) sebesar Rp 814.327,33 per bulan. Kendati
demikian, usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2012 sebesar Rp
775.000 per bulan. Usulan tersebut diputuskan dalam sidang Dewan
Pengupahan Kabupaten, Senin (19/9).
Kepala Disnakertrans Sri Wiyoso melalui Kepala Bidang Hubungan
Ketenagakerjaan, Edi Triyono mengatakan tahun 2010 ditetapkan UMK untuk
2011 sebesar Rp 730.000 atau hanya naik sekitar 6 persen dibanding
usulan saat ini ke gubernur.
“Usulan ini hasil dari penghitungan yang dilakukan Badan Pusat
Statistik yang didasarkan pada hasil survei tiap bulan di pasar besar
yang ada di wilayah Kabupaten Wonogiri. Tiap survei pasti didampingi
dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pengusaha
Indonesia. Kenapa jumlahnya tidak sesuai dengan UMK karena ada
indikator lain yang harus diperhatikan juga,” jelas dia.
Indikator-indikator itu di antaranya angka inflasi, pertumbuhan
ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto, usaha kecil serta usaha
marginal. “Kemampuan para pengusaha juga menjadi pertimbangan. Tapi
tiap tahun tetap UMK diupayakan naik terus,” lanjut dia.
Dalam sidang dewan pengupahan kemarin hadir perwakilan SPSI, Suparman
Ponco Prabowo dan Sulistianingsih, perwakilan Apindo, Eko Purwanto dan
Sutanto serta wakil dari BPS, Nur Isya Pratomo. Dewan pengupahan
diketuai oleh Kepala Disnakertrans Sri Wiyoso. (Joglosemar)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar