Pada tahun 2012, retribusi tower operator telekomunikasi diaplikasikan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal itu kini masih dibahas
dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau sudah disahkan tahun ini, maka tahun depan sudah bisa
diterapkan. Untuk usulan penarifan dari Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika (Dishubkominfo). Saat ini besarnya tarif juga masih
dibahas di dewan. Tapi beberapa indikator penentu besar kecilnya tarif
di antaranya luas jangkauan sinyal dan lokasi menara,” kata Teguh,
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Senin
(7/11).
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Ige Budiyanto mengatakan kepastian
besar tarif masih dibahas di Pansus. Namun untuk berapa jumlah menara
yang akan dikenai retribusi baru akan diketahui setelah Perda selesai
dibuat. Saat sudah ada aturan yang ditetapkan. “Hanya tower dengan
sinyal terbaik yang akan dikendalikan. Baru akan diketahui nanti
setelah Perda ditetapkan,” katanya.
Terkait retribusi, selain menara operator seluler, Teguh menambahkan
ada tiga retribusi baru yang baru akan berlaku tahun 2014. Masih
lamanya pemberlakuan retribusi ini terkait sumber daya manusia untuk
petugas yang belum ada dan juga sarana prasarana yang belum memadai
bahkan beberapa belum ada. Di antaranya retribusi pemeriksaan limbah
cair, alat pemadam kebakaran, dan tera ulang alat timbang.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar