Foto(Dok) |
"Beliau menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim dan juga saran-saran majelis hakim, kalau memang terjadi pelanggaran pidana suruh menindaklanjuti laporan pidana," ujar kuasa hukum Wahidin Halim-Irna Narulita, Emi Sri Handayani usai persidangan di gedung MK, Selasa (22/11) petang.
Menurut Emi, tanpa anjuran dari majelis hakim tersebut, pihaknya sudah mengajukan laporan tindak pidana, seperti kasus penggunaan software untuk penggandaan suara dan mengenai tindakan intimidasi ke Wahidin sendiri atau ke saksi-saksi lainya.
"Tentunya kita akan memberitahukan ke Pak Wahid dulu, apakah akan ditindaklanjuti atau nggak. Tapi yang sudah kita laporkan tetap akan kita proses laporanya," tandasnya.
Lebih lanjut Emi menjelaskan, terkait perkara penggunaan software untuk penggandaan suara, saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara kasus penganiayaan akibat penolakan penandatanganan berita acara yang berujung penganiayaan, masih pada tahap pemeriksaan.
Emi mengaku, kekalahan di MK akibat keterbatasan waktu, sehingga bukti-bukti yang diajukan ke MK tidak optimal. Dirinya juga menyadari apa yang telah diputuskan MK adalah keputusan yang bersifat final.
"Sudah tidak bisa banding. Tidak seperti putusan yang lainya. Jadi mau tidak mau harus diterima. Hitam di atas putih sudah kita ajukan. Jadi kita sudah berusaha semaksimal mungkin dari tim advokat Wahidin dan pasanganya," ujarnya.(JUM)
0 komentar