Nurcahyono |
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rahman Raja Gukguk menyatakan Nurcahyono tidak cukup bukti dalam menipu sejumlah orang. Jaksa, Triyono menyatakan pikir-pikir setelah mendengar putusan hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Nurcahyono satu tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kasus ini mencuat saat Nurcahyono meminta tolong empat orang, dalam hal ini pelapor, untuk menalangi dana kampanye Rp 190 juta saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Pacitan. Setelah Pilkada selesai, uang tidak dikembalikan.(WIL/JUM)
0 komentar