2 Buronan kasus Uang Palsu(Upal) dimasukkan DPO

Polres Wonogiri akhirnya menetapkan dua buronan kasus pengedaran uang palsu (Upal) pada daftar pencarian orang (DPO), Jumat (8/4). Dua orang itu adalah Dwi Puji Astuti, 35, warga Beben RT 48/XII, Desa Gondang, Sragen dan calon suaminya Sunarto alias Cilik, 45, warga Dusun/Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo di Mapolres Wonogiri, Jumat. “Sejak hari ini, dua buron itu resmi masuk DPO. Foto dan identitas keduanya kami sebar ke Polsek se-Wonogiri dan Polres tetangga,” ujar Kapolres.
Diberitakan, anggota tim reskrim Polsek Tirtomoyo dan Polres menangkap dua tersangka pengedar Upal. Yakni Maryono, warga Jatisrono, Wonogiri dan Slamet, warga Bendosari, Sukoharjo, Selasa awal pekan ini.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita Upal senilai Rp 19,7 juta. Upal itu terbanyak disita dari rumah Dwi dan Sunarto di Sragen.
Kapolres berharap masyarakat ikut membantu tugas polisi dengan cara memberikan informasi keberadaan keduanya. “Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dan menangkap dua tersangka.” (solopos.com)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply