Tim Reskrim Polres Wonogiri menangkap tiga pelaku peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Wonogiri. Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti Upal senilai Rp 17,3 juta, seperangkat komputer untuk membuat Upal, dua buah kartu identitas wartawan KPK, SIM, tiga buah HP serta uang asli senilai Rp 190.000.
Dua di antara tiga pelaku itu mengaku sebagai wartawan Koran Penelusur Kasus (KPK). Kedua pengedar Upal itu sejak awal April lalu telah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO) dan seorang lagi merupakan produsen Upal. Dua pengedar itu adalah Sunarto alias Cilik, 46, warga Tawangsari, Sukoharjo namun menetap di Gondang, Sragen dan Dwi Pujiastuti, 25, warga Gondang, Sragen serta seorang produsen Upal bernama, Kustono, 39, warga Mlangsen, Blora. Tiga tersangka ditangkap secara terpisah akhir pekan lalu. Tersangka Dwi dan Sunarto ditangkap di rumah kontrakan barunya di wilayah Bekasi, Jawa Barat sedangkan tersangka Kustono ditangkap di terminal bus Giwangan, Jogjakarta. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo saat menggelar temu pers di ruang pertemuan utama (Rupatama), Mapolres Wonogiri, Senin (23/5).
“Tiga tersangka ditangkap Sabtu (21/5) di tempat berbeda. Tersangka Dwi dan Sunarto ditangkap di rumah kontrakan barunya di Pondok Kelapa, Bekasi Timur, Jawa Barat sedangkan tersangka Kustono ditangkap di terminal bus Giwangan, Jogja,” tandas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tersangka ditahan sedang barang bukti telah disita. Di rumah tersangka Dwi dan Sunarto, polisi menyita 236 lembar Upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 17,3 juta, sebuah flasdisk, lima lembar bukti transfer, tiga buah kartu ATM, SIM C atas nama Dwi Pujiastuti, tiga buah HP, uang asli senilai Rp 190.000 dan STNK motor merk Yamaha. Dari tersangka Kustono, ujarnya, polisi menyita sebuah CPU. Penangkapan tiga tersangka tambahan Upal itu melengkapi menjadi lima tersangka Upal.
Peredaran Upal di Wonogiri itu terungkap dari penangkapan tersangka Maryono yang membeli sebuah HP di konter HP Sakti Seluler, Sendangmulyo, Tirtomoyo senilai Rp 450.000. “Tersangka waktu itu memberikan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak tujuh lembar dan selembar uang pecahan asli senilai Rp 100.000,” jelas Kasatreskrim.
Sementara itu, tersangka Dwi mengaku menjadi wartawan KPK wilayah Sragen sedang tersangka Sunarto menjadi wartawan KPK di wilayah Sukoharjo. Tersangka Dwi menyatakan kepergiannya bersama calon suaminya ke Jakarta untuk menyelamatkan diri.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar