Polda meringkus 10 penjudi di lintas kota. Mereka ditangkap di sejumlah kota dan kabupaten Salatiga, Pati, Kebumen dan Cilacap.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono didampingi Wadir Resere Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Yudi Suwarso dalam gelar perkara Jumat (20/5/2011) siang, di Mapolda Jateng.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Mapolda Jateng,” ujar Djihartono.
Tersangka itu antara lain Endro Setiyo Budi (Salatiga), Catur Wahyudi (Pati), Eko Prayogo (Pati), Sutarlan (Pati), Gatot Hartanto (Bandung), Ngadi (Kebumen), Turino (Kebumen), Joeseph (Cilacap), Septiyan Suwendi (Cilacap) dan Hartati Madyaningsih (Salatiga).
Dihartono menambahkan modus operandinya dengan menebak angka. Yaitu bila dua angka maka hasil 6 kali lipat uang yang dipasang, jika menebak 3 angka maka memperoleh 350 kali lipat uang yang dipasang dan apabila empat angka hasilnya 2.500 kali lipat dari pasangan.
“Cara memasangnya melalui handphone,” Djihartono.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar