"Yayasan Tidak Akan Mundur Sejengkal pun"

Yayasan Trisakti menyesalkan batalnya rencana eksekusi atas Universitas Trisakti (Usakti) kemaren siang

Ketua Tim V Anak Agung Gde Agung menyatakan, eksekusi tersebut adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sembilan orang pejabat rektorat, termasuk Rektor Usakti Thoby Mutis, bersalah dalam kisruh kepemilikan kampus Usakti.

"Kami tidak akan mundur sejengkal pun. Yayasan akan tetap berjuang menegakkan kebenaran. Kami mungkin kalah saat ini, tapi kebenaran akan tetap hidup," kata Anak Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2011).

Mantan menteri sosial pada pemerintahan Gus Dur itu mengimbau, mahasiswa dan dosen yang selama ini berpihak pada kebenaran agar tetap konsisten. "Yakinlah bahwa kebenaran akan datang meskipun kita melalui hal-hal sulit," imbuhnya.

Rencana eksekusi Yayasan Trisakti terhadap kampus Usakti gagal karena civitas academika Usakti menghalang-halangi jalannya eksekusi. Meski menilai perlawanan Usakti sebagai hal yang wajar, Anak Agung tetap menyesalkan insiden penyobekan surat eksekusi.

"Mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawab. Apalagi ada penyobekan surat eksekusi yang dibacakan juru sita, mestinya itu kan pidana," katanya menegaskan.

Kisruh kepemilikan Usakti bermula sekira sembilan tahun lalu. Pihak yayasan mengklaim, ketika itu mereka tidak mengakui Thoby Mutis sebagai rektor karena pihak Usakti mengubah statuta universitas secara sepihak. Penyelesaian konflik melalui jalur hukum menghasilkan keputusan MA yang menyatakan rektor dan para pejabat Usakti melanggar hukum dan tidak boleh melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply