Walikota Solo, Joko Widodo memastikan Tim Ahli Pengkaji Benda Cagar Budaya (BCB) di Solo segera terbentuk. Pekan depan, tim itu akan dibekali Surat Keputusan (SK) Walikota, sebagai payung hukum pengkajian sekitar 117 situs di Solo yang akan ditetapkan sebagai BCB, termasuk Sari Petojo di dalamnya.
”Nama-nama sudah ada, tinggal saya tanda tangan mereka bekerja. Saya kira tak sampai dua bulan mereka sudah selesai mengkaji dan segera saya keluarkan SK BCB,” katanya kepada wartawan di Balaikota, Jumat (22/7).
Pembentukan tim itu, katanya, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU itu menyatakan, status cagar budaya pada sebuah benda menjadi hak kepala daerah berdasarkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. ”Tim ahli cagar budaya ini nantinya tidak hanya mengkaji saja. Untuk inventarisasi sudah dilakukan Pemkot dan ini sudah selesai,” katanya.
Dia menyebutkan, draf SK pengangkatan tim ahli itu saat ini sudah berada di bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda). Nama-namanya sudah ada, antara lain terdiri dari arkeolog, budayawan, sejarawan dan arsitek. ”Begitu masuk meja saya, langsung saya tandatangani, pekan depan mungkin sudah beres,” katanya.
Sementara itu, konsultan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Eko Sulistyo menerangkan,hasil inventarisasi yang dilakukan DTRK terdapat sedikitnya 117 situs yang masuk kriteria cagar budaya. Jumlah itu, 63 di antaranya sudah masuk SK Walikota tahun 1992. Sedangkan sisanya adalah inventarisasi yang terbaru, termasuk Sari Petojo. ”Ada sekitar 117, yang baru 54 termasuk Sari Petojo, sisanya adalah situs yang sebelumnya sudah ada di SK Walikota yang lama,” katanya.
Khusus untuk Sari Petojo, katanya, masuk dalam daftar inventarisasi yang diberikan catatan khusus. Sementara itu warga Jantirejo bersama beberapa anggota DPRD Solo Jumat (22/7) menggelar pertemuan di sekitar lahan Sari Petojo, untuk mencari solusi atas polemik proyek mal di lahan itu.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar