KPK Tetapkan Dua Pejabat Kemenakertrans Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan pengusaha terduga penyuap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan daerah transmigrasi di 19 Kabupaten.
Tersangka tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan terduga penyuap, Darnawati.
"Sekarang (ketiganya) sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK M. Yasin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jum'at (26/8/2011).
Sebagaimana diberitakan penyidik Komisi Pemberantasan Koruptor (KPK) menangkap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada Kamis sore kemarin.
Dua pejabat Kemenakertrans dan seorang diduga makelar proyek ditangkap di tempat yang berbeda. KPK menyita barang bukti uang Rp1,5 miliar. Uang ini diduga succes fee pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) tahun 2011 di 19 kabupaten. (putokezone)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply