Polda Jateng Bekuk(CALO) Pemalsu Dokumen TKI

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang tersangka pemalsu sejumlah dokumen para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

"Tersangka yang ditangkap berinisial IS (39), warga Desa Puguh, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Jumat (12/8).

Barang bukti dari tersangka antara lain berupa satu komputer jinjing, satu unit "scanner", satu telepon seluler, satu alat laminating, puluhan stempel palsu dari sejumlah instansi pemerintahan, dan beberapa kartu tanda penduduk, akta kelahiran, serta kartu keluarga palsu.

Kapolda mengatakan, penangkapan tersangka pemalsu dokumen ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.

Setelah melakukan analisis terhadap beberapa dokumen berupa KTP yang ditemukan dan diduga palsu, anggota kemudian menyelidiki dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Kendal dan Pemkab Grobogan serta mencari saksi-saksi.

"Tersangka akhirnya ditangkap pada 28 Juli 2011 di pinggir jalan Desa Patebon, Kabupaten Kendal," ujar Kapolda didampingi Direskrimum Kombes Bambang Rudi Pratiknyo dan Kabid Humas Kombes Djihartono.

Kapolda mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen untuk para calon TKI sejak tahun 2010 dengan mendapat upah sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000.

"Tersangka memalsukan data-data seperti umur calon TKI ke KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang telah dipalsukan serta diberi stempel dari instansi pemerintahan yang palsu juga," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply