Ratu Heroin Philipina Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus penyelundupan 1,1 kg heroin senilai Rp 2,2 miliar, Cherry Ann Panaligan Calaud (26), Kamis (25/8). Warga Negara Philipina ini sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Eka Putra SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga menyatakan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya Joko Mardiyanto SH ditolak seluruhnya.
Hakim berpendapat, terdakwa yang ditangkap petugas bea cukai di Bandara Adisumarmo mengetahui dirinya sedang terlibat dengan orang yang bisnis heroin di Malaysia namun dirinya tidak melapor ke penegak hukum. Kemudian dia dititipi tas oleh temannya bernama Kristin di Malaysia agar diserahkan kepada kekasih Kristin di Indonesia.
Terdakwa, menurut Hakim memang tidak tahu tas tersebut berisi heroin, tapi dia sempat curiga dan ternyata tidak tidak melapor ke petugas di Malaysia atau Indonesia. Diapun juga mendapatkan imbalan berupa uang 200 USD dan tiket pulang pergi Malaysia – Indonesia.
Atas putusan itu terdakwa yang sempat menangis sesenggukan setelah mengetahui vonis seumur hidup dari penerjemah bahasa Inggris, menyatakan pikir pikir. Sidang kasus yang ini juga mendapat perhatian dari sejumlah petugas Kedubes Philipina di Jakarta yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk memantau proses persidangan serta memastikan penuhan hak hak warga Philipina itu selama menjalani proses hukum. (Diskrjogja)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply