Ini Alasan Mabes Polri Hentikan Penyidikan Program "SILET"

Mabes Polri meminta majelis hakim menolak permohonan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus program tayangan "SILET". Mabes Polri juga menolak dalil-dalil yang diajukan KPI mengenai permintaannya untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus program tayangan "SILET" oleh kepolisian.
Pihak Mabes Polri menilai  kasus tayangan "SILET" tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan, melainkan lewat Dewan Pers. Hal itulah yang menjadi alasan Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor B/52/III/2011/Tipidter.
"Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana menyatakan bahwa tayangan SILET tidak termasuk kategori siaran tetapi news sehingga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka yang menangani adalah Dewan Pers," ujar kuasa hukum mabes Polri, Basyarudin saat membacakan tanggapan pemohon dihadapan hakim tunggal Aminal umam di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).
Saksi ahli yang dimintai keterangan yakni Mohammad Umar Muslim (Ahli Bahasa UI), Chairul huda (Ahli Hukum Pidana), Wina Armada Sukardi (Ahli Pers), Johson Rajagukguk (Ahli Bahasa perundang-undangan DPR), Kamsul Hasan (Ahli Pers PWI) dan Masimar Mangiang (Ahli Jurnalisme UI).
Mabes Polri juga menyatakan telah memeriksa saksi-saksi yang ternyata tidak memiliki nilai pembuktian. Saksi yang diperiksa mulai ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat hingga Hary Tanoesudibjo. " Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP), kesaksian yang diberikan oleh para saksi tidak mempunyai nilai pembuktian karena antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya tidak berhubungan atau tidak saling terkait atau tidak berkesinambungan," ujarnya.
Setelah mendapat jawaban dari Mabes Polri, maka Hakim Aminal Umam menunda sidang hingga Rabu 7 September 2011, besok.
Diketahui, gugatan berawal ketika KPI melaporkan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) atas penayangan program tayangan SILET yang mengulas tentang aktivitas Gunung Merapi di Yogyakarta saat kondisinya masih dalam status level IV (Awas). Laporan tersebut tertuang dalam no LP/820/XI/2010/Bareskrim.
KPI  telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan mengecam isi siaran SILET tersebut yang bersifat bohong, tidak pasti atau berlebihan dan sangat menyesatkan serta membuat masyarakat panik
Atas pengaduan masyarakat, KPI lalu membuat laporan ke Mabes Polri dengan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana jo UU no 73 tahun 1958 tentang siaran SILET pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00 WIB, yang telah menimbulkan keonaran dan terjadi kegemparan dikalangan rakyat Yogyakarta sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk pengaduan KPI yang diduga dilakukan PT RCTI.
Namun seiring perkembanganya, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri pada tanggl 28 Maret 2011 no /53/III/2011/Tipiter, kasus itu dihentikan tanpa cukup bukti.(trimbunnews)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply