Mabes Polri meminta majelis hakim menolak permohonan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus program tayangan "SILET". Mabes
Polri juga menolak dalil-dalil yang diajukan KPI mengenai permintaannya
untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus program
tayangan "SILET" oleh kepolisian.
Pihak Mabes Polri menilai
kasus tayangan "SILET" tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum di
pengadilan, melainkan lewat Dewan Pers. Hal itulah yang menjadi alasan
Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor
B/52/III/2011/Tipidter.
"Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa
dan Ahli Hukum Pidana menyatakan bahwa tayangan SILET tidak termasuk
kategori siaran tetapi news sehingga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang pers, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka yang
menangani adalah Dewan Pers," ujar kuasa hukum mabes Polri, Basyarudin
saat membacakan tanggapan pemohon dihadapan hakim tunggal Aminal umam di
pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).
Saksi ahli
yang dimintai keterangan yakni Mohammad Umar Muslim (Ahli Bahasa UI),
Chairul huda (Ahli Hukum Pidana), Wina Armada Sukardi (Ahli Pers),
Johson Rajagukguk (Ahli Bahasa perundang-undangan DPR), Kamsul Hasan
(Ahli Pers PWI) dan Masimar Mangiang (Ahli Jurnalisme UI).
Mabes
Polri juga menyatakan telah memeriksa saksi-saksi yang ternyata tidak
memiliki nilai pembuktian. Saksi yang diperiksa mulai ketua KPI Dadang
Rahmat Hidayat hingga Hary Tanoesudibjo. " Bahwa berdasarkan hasil
penyidikan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP), kesaksian yang
diberikan oleh para saksi tidak mempunyai nilai pembuktian karena antara
keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya tidak
berhubungan atau tidak saling terkait atau tidak berkesinambungan,"
ujarnya.
Setelah mendapat jawaban dari Mabes Polri, maka Hakim Aminal Umam menunda sidang hingga Rabu 7 September 2011, besok.
Diketahui,
gugatan berawal ketika KPI melaporkan PT Rajawali Citra Televisi
Indonesia (RCTI) atas penayangan program tayangan SILET yang mengulas
tentang aktivitas Gunung Merapi di Yogyakarta saat kondisinya masih
dalam status level IV (Awas). Laporan tersebut tertuang dalam no
LP/820/XI/2010/Bareskrim.
KPI telah menerima banyak pengaduan
dari masyarakat yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan mengecam isi
siaran SILET tersebut yang bersifat bohong, tidak pasti atau berlebihan
dan sangat menyesatkan serta membuat masyarakat panik
Atas
pengaduan masyarakat, KPI lalu membuat laporan ke Mabes Polri dengan UU
No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana jo UU no 73 tahun 1958 tentang
siaran SILET pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00 WIB, yang telah
menimbulkan keonaran dan terjadi kegemparan dikalangan rakyat Yogyakarta
sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk pengaduan KPI
yang diduga dilakukan PT RCTI.
Namun seiring perkembanganya, KPI
menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri pada tanggl 28 Maret 2011
no /53/III/2011/Tipiter, kasus itu dihentikan tanpa cukup bukti.(trimbunnews)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar