Selewengkan BBM Subsidi, Puluhan SPBU 'Nakal' Ditindak

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan Pertamina telah menindak puluhan SPBU 'nakal' yang menyelewengkan BBM subsidi. Kepolisian dan TNI dilibatkan dalam penertiban tersebut.
Menurut Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, tingginya perbedaan harga antara BBM subsidi dan non subsidi jadi pemicu penyelewengan BBM subsidi ini.

Dikatakan Tubagus, di Cilincing dan Muara Baru, BPH Migas menemukan adanya BBM subsidi untuk nelayan yang sudah habis kuotanya pada tanggal 1-20 per bulannya namun BBM subsidi masih tersedia dari tanggal 21-30 per bulan dengan harga yang bervariasi antara Rp 3.800-7.400 per liter, ini membeli dari black market.

Lalu di wilayah lainnya, di Karawang dan sekitarnya tertangkap tangan sebuah mobil carry yang membawa solar subsidi dengan jeriken (33 jeriken @30 liter) ke SPBU Pertamina kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 6.500 per liter.

Untuk wilayah Balikpapan ditemukan adanya indikasi pembelian BBM subsidi dengan model pengeritan menggunakan sepeda motor dan atau menggunakan mobil ke SPBU kemudian dibawa dengan alasan ke pedalaman atau daerah terpencil. "indikasi pengeritan dijual ke industri pertambangan/perkebunan," ujar Tubagus seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2011).

Tak berbeda dengan BPH Migas, PT Pertamina (Persero) juga telah menindak 42 SPBU yang melakukan pelanggaran distribusi. Provinsi NAD, telah ditindak 3 SPBU dengan jenis pelanggaran, lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sangsi Penghentian pasokan BBM selama 7-14 Hari.

Kemudian di Sumatera Utara, ditindak 14 SPBU dengan jenis pelanggaran melayani penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sangsi penghentian pasokan BBM selama 14-30 hari.

Di Riau sebanyak 3 SPBU dengan jenis pelanggaran melayani penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan pemberian sangsi penghentian pasokan BBM selama 14 Hari. Provinsi Sumsel, 1 SPBU dengan jenis pelanggaran melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan dengan sangsi penghentian pasokan BBM

Lalu di DKI Jakarta telah ditindak sebanyak 4 SPBU yang melakukan pelanggaran dengan melayani penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait yang selanjutnya keempat SPBU tersebut juga diberikan sangsi penghentian pasokan BBM selama 7-30 Hari.

Provinsi Kalimantan Barat telah ditindak 9 SPBU yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penjualan solar subsidi kepada kendaraan langsiran dan modifikasi tangki, Penjualan tidak melalui dispensing pump. Serta melayani penjualan dengan jeriken/drum tanpa surat verifikasi instansi terkait, selanjutnya SPBU-SPBU tersebut diberikan Surat teguran dan Penghentian Pasokan BBM.

Provinsi Kalimantan Timur 4 SPBU, Kalimantan Selatan 1 SPBU, Kalimantan Tengah 1 SPBU yang melakukan penjualan bensin premium kepada UKM dengan harga Rp 4.750/liter dan langsung ditindak dengan memberikan Surat Peringatan.

Provinsi Sulawesi Utara telah ditindak 1 SPBU yang melakukan penjualan kepada mobil dengan tangki modifikasi dan diberikan sangsi penghentian pasokan BBM selama 7 Hari. Terakhir Provinsi Papua Barat ditindak 1 SPBU yang melakukan pelanggaran hasil Tera Nozzle Pompa melebihi standard toleransi dan diberikan sangsi penghentian pasokan BBM.

Pemerintah akan terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban agar terjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis BBM PSO bagi masyarakat sesuai kebutuhan tepat volume.(buletininfo)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply