Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan Pertamina telah
menindak puluhan SPBU 'nakal' yang menyelewengkan BBM subsidi.
Kepolisian dan TNI dilibatkan dalam penertiban tersebut.
Menurut
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, tingginya perbedaan harga antara BBM
subsidi dan non subsidi jadi pemicu penyelewengan BBM subsidi ini.
Dikatakan
Tubagus, di Cilincing dan Muara Baru, BPH Migas menemukan adanya BBM
subsidi untuk nelayan yang sudah habis kuotanya pada tanggal 1-20 per
bulannya namun BBM subsidi masih tersedia dari tanggal 21-30 per bulan
dengan harga yang bervariasi antara Rp 3.800-7.400 per liter, ini
membeli dari black market.
Lalu di wilayah lainnya, di Karawang
dan sekitarnya tertangkap tangan sebuah mobil carry yang membawa solar
subsidi dengan jeriken (33 jeriken @30 liter) ke SPBU Pertamina
kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 6.500 per liter.
Untuk
wilayah Balikpapan ditemukan adanya indikasi pembelian BBM subsidi
dengan model pengeritan menggunakan sepeda motor dan atau menggunakan
mobil ke SPBU kemudian dibawa dengan alasan ke pedalaman atau daerah
terpencil. "indikasi pengeritan dijual ke industri
pertambangan/perkebunan," ujar Tubagus seperti dikutip dari situs
Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2011).
Tak berbeda dengan BPH
Migas, PT Pertamina (Persero) juga telah menindak 42 SPBU yang
melakukan pelanggaran distribusi. Provinsi NAD, telah ditindak 3 SPBU
dengan jenis pelanggaran, lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani
penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait
dengan sangsi Penghentian pasokan BBM selama 7-14 Hari.
Kemudian
di Sumatera Utara, ditindak 14 SPBU dengan jenis pelanggaran melayani
penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait
dengan sangsi penghentian pasokan BBM selama 14-30 hari.
Di Riau
sebanyak 3 SPBU dengan jenis pelanggaran melayani penjualan melalui
drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan pemberian
sangsi penghentian pasokan BBM selama 14 Hari. Provinsi Sumsel, 1 SPBU
dengan jenis pelanggaran melayani penjualan tidak sesuai dengan
peruntukan dengan sangsi penghentian pasokan BBM
Lalu di DKI
Jakarta telah ditindak sebanyak 4 SPBU yang melakukan pelanggaran
dengan melayani penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi
instansi terkait yang selanjutnya keempat SPBU tersebut juga diberikan
sangsi penghentian pasokan BBM selama 7-30 Hari.
Provinsi
Kalimantan Barat telah ditindak 9 SPBU yang melakukan pelanggaran
dengan melakukan penjualan solar subsidi kepada kendaraan langsiran dan
modifikasi tangki, Penjualan tidak melalui dispensing pump. Serta
melayani penjualan dengan jeriken/drum tanpa surat verifikasi instansi
terkait, selanjutnya SPBU-SPBU tersebut diberikan Surat teguran dan
Penghentian Pasokan BBM.
Provinsi Kalimantan Timur 4 SPBU,
Kalimantan Selatan 1 SPBU, Kalimantan Tengah 1 SPBU yang melakukan
penjualan bensin premium kepada UKM dengan harga Rp 4.750/liter dan
langsung ditindak dengan memberikan Surat Peringatan.
Provinsi
Sulawesi Utara telah ditindak 1 SPBU yang melakukan penjualan kepada
mobil dengan tangki modifikasi dan diberikan sangsi penghentian pasokan
BBM selama 7 Hari. Terakhir Provinsi Papua Barat ditindak 1 SPBU yang
melakukan pelanggaran hasil Tera Nozzle Pompa melebihi standard
toleransi dan diberikan sangsi penghentian pasokan BBM.
Pemerintah
akan terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban agar terjamin
ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis BBM PSO bagi
masyarakat sesuai kebutuhan tepat volume.(buletininfo)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar