DPR Bantah Telah Intervensi KPK

DPR RI membantah telah melakukan intervensi terhadap KPK terkait pemanggilan empat orang pimpinan Badan Anggaran DPR RI sebagai saksi pada kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"DPR tidak melakukan intervensi terhadap KPK, tapi hanya mengajukan pertanyaan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, di sela rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut Benny, DPR RI yang salah satu fungsinya melakukan pengawasanm memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya termasuk KPK.

DPR RI, kata dia, menanyakan soal mekanisme pemanggilan empat orang pimpinan Badan Anggaran DPR oleh KPK.

Pada kesempatan tersebut, Benny juga membantah dirinya dan pimpinan Komisi III DPR RI telah mencecar pimpinan KPK dengan sejumlah pernyataan.

Sebelumnya, pimpinan Komisi III DPR RI mencecar pimpinan KPK dengan mempersoalkan pemanggilan terhadap empat orang pimpinan Badan Anggaran DPR RI pada rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (3/10).

Pada kesempatan tersebut, pimpinan DPR RI mengundang pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung, untuk menghadiri rapat konsultasi dengan agenda menyamakan persepsi soal pemberantasan korupsi dan kerja Badan Anggaran DPR RI.

Hadir pada rapat konsultasi itu, pimpinan DPR RI yakni Ketua DPR RI Marzuki Alie didampingi Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan, yang didampingi oleh pimpinan fraksi-fraksi serta pimpinan Komisi III DPR RI.

Kemudian pimpinan KPK yang hadir adalah Ketua KPK Busyro Muqoddas didampingi Wakil Ketua Chandra M Hamzah, Muhammad Jasin, dan Haryono Umar, sedangkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto tidak bisa hadir karena sedang menyelesaikan tugas di Komite Etik KPK.

Hadir juga Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo serta Jaksa Agung Basrief Arief.

Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman mempertanyakan soal status pemanggilan empat orang pimpinan Badan Anggaran DPR RI, apakah sebagai ahli atau sebagai saksi.

"Kalau sebagai ahli untuk mengklarifikasi keterangan dari pihak lain soal dugaan adanya aliran dana ke anggota Badan Anggaran, tapi kalau sebagai saksi seolah-olah pimpinan Badan Anggaran berada dalam persoalan yang akan diklarifikasi," katanya.

Benny mengingatkan, agar pemanggilan terhadap pimpinan Badan Anggaran DPR RI itu statusnya harus jelas, karena kapasitasnya berbeda.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin, juga mempertanyakan pemanggilan terhadap pimpinan Badan Anggaran DPR RI sekaligus. 

Menurut dia, kalau pimpinan Badan Anggaran DPR RI dipanggil sekaligus maka KPK menghentikan kerja Badan Anggaran yang sedang membahas RAPBN 2012.

"Kalau KPK akan meminta keterangan, hendaknya memanggil berdua atau sendiri-sendiri, sehingga kerja Banggar yang membahas RAPBN 2012 tetap berjalan," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah juga mempertanyakan, status pemanggilan empat orang pimpinan Badan Anggaran DPR RI, apakah sebagai perorangan atau atas nama Badan Anggaran. (Ant/Yan)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply