Jadi Pejabat Negara, Sultan DIY Harus Tinggalkan Tahta Raja

Ilustrasi. (Foto : Dok)
Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY menemui babak baru. Meski tidak membawa kemajuan signifikan, pertemuan konsinyering Panja RUUK DIY 25 November lalu memunculkan wacana bahwa Sultan harus turun tahta manakala menjabat sebagai pejabat negara.
Anggota tim asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto menuturkan, munculnya wacana tersebut tentu tidak sesuai dengan apa yang telah diusulkan sejak awal, yakni jika Sultan menjadi pejabat negara seperti Presiden atau Menteri maka yang menjalankan tugas sebagai Gubernur akan dilimpahkan kepada Wakil Gubernur.
"Dengan munculnya wacana tersebut berarti pemerintah akan campur tangan terhadap mekanisme di Kraton. Hal itu tentunya tidak boleh, karena kedudukan Sultan itu tidak dipengaruhi oleh jabatan publik," ujarnya di Komplek Kepatihan, Selasa (29/11).
Menurutnya, berbagai wacana baru dan perubahan kesepakatan, secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap jangka waktu pembahasan RUUK DIY. Ia sendiri mengaku khawatir jika pembahasan RUUK DIY akan kembali mundur dari target.
"Kemungkinan pembahasan RUUK akan mundur lagi. Saya dengar Dirjen Otda juga akan ke Yogyakarta tanggal 1 Desember nanti untuk mencari masukan lagi. Rencananya untuk pembahasan RUUK oleh Panja akan dilakukan lagi setelah tanggal 12 Desember," katanya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan Konsinyering Panja RUUK yang membahas jabatan kepala daerah serta pertanahan, mengalami sedikit kemajuan khususnya di bidang pertanahan. "Pemerintah dan tim Panja sudah mengakui kepemilikan tanah Kraton, meskipun bentuk pengaturannya seperti apa masih belum diputuskan," tandasnya.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply