Wonogiri (Solopos.com)–Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUPE) PT Toh Kuning segera dibatalkan, menyusul telah diterimanya salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri mengenai draf perdamaian antara Pemkab dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) oleh Bagian Hukum Setda Wonogiri, beberapa hari lalu.
Dalam salinan putusan bernomor 09/Pdt.G/2011/PN.Wng, yang kopiannya diperoleh Espos, Senin (2/5/2011), antara lain menyebut pembatalan tiga IUPE PT Toh Kuning oleh pihak tergugat, dalam hal ini Pemkab, sebagai bagian dari kesepakatan damai antara kedua pihak.
Kesepakatan itu sendiri dicapai dalam persidangan yang berlangsung Kamis (14/4/2011) lalu.
Saat dimintai tanggapannya mengenai hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, Agus Mulyadi mengatakan segera menerbitkan surat keputusan (SK) pembatalan tiga IUPE atas nama PT Toh Kuning.
“Saya belum menerima salinan putusan itu. Tapi sudah ada di Bagian Hukum selaku kuasa hukum Pemkab. Begitu saya dapat salinannya, saya akan langsung menerbitkan SK pembatalan IUPE Toh Kuning,” jelas Agus, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.(solopos.com)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar