Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, menjatuhkan denda kepada sebanyak 18 pemilik usaha di daerah ini karena melanggar peraturan daerah.
”Mereka dikenakan denda karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan,” Kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Eka Ratna Widiastuti dalam sidang di Bantul, Kamis (23/6).
Denda yang dijatuhkan itu meliputi empat orang pengusaha masing-masing sebesar Rp 750.000, sebanyak 13 orang masing-masing sebesar Rp 500.000 kemudian seorang didenda sebesar Rp 400.000.
”Dari mereka yang melanggar Perda hanya seorang pemilik usaha yang telah mengurus izin gangguan dan baru dalam proses, sehingga hanya didenda sebesar Rp 400.000,” katanya.
Staf Bidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Tohbudi mengatakan mereka menjalani pemeriksaan di PN Bantul setelah didatangi pihak Pol PP Bantul pada sepekan lalu. Menurut dia, mereka terbukti bersalah telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Sementara itu, salah seorang pemilik bengkel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengaku kesulitan untuk mengurus izin gangguan sehingga sejak sekitar dua tahun tidak mengantongi izin gangguan.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar