Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melakukan musyawarah dengan 92 KK pemilik 98 bidang tanah yang terkena pembangunan Jalan Lingkar Kota (JLK). Musyawarah tersebut dilakukan terkait dengan ganti rugi bagi pemilik 98 bidang tanah yang tersebar di lima dusun.
Sekretaris Daerah (Sekda), Budisena mengatakan musyawarah pembebasan tanah ini untuk mempermudah proyek pembangunan JLK. Kemudian membahas besaran dana ganti rugi yang akan diterima.
”Jadi ini bukan lagi sosialisasi lagi tapi sudah masuk ke musyawarah tentang besarnya ganti rugi yang akan diterima. Untuk harga tanah pun sesuai dengan zaman sekarang,” ujarnya kepada warga, Senin (27/6).
Untuk harga, lanjut dia, tergantung dari pemilik punya sertifikat atau tidak. Jika warga tidak punya sertifikat maka besaran akan di potong 10 persen, sedangkan yang punya sertifikat tidak. Kemudian akan dibagi tiga kategori tanah seperti tegalan, perkarangan maupun sawan. ”Besarnya pun jelas berbeda. Dan itu yang menjadi pembahasan di musyawarah dengan masyarakat Pare ini,” ungkap dia.
Dikatakannya, warga yang berada di lima dusun ini sudah sepakat setelah dilakukan sosialisasi oleh panitia melalui kepala desa maupun camat. Bahkan sebelumnya Pemkab sudah membebaskan tanah di daerah lain. Jika yang belum maka segera mungkin akan dilakukan sosialisasi ke warga. ”Jadi nanti pas proyek dimulai tidak ada lagi masalah maupun penolakan dari warga. Karena semua warga yang terkena imbas proyek sudah dilakukan sosialisasi dan musyawarah,” katanya.
Budisena menambahkan, dengan adanya JLK ini maka akan menumbuhkan perekonomian warga di sekitarnya.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar