Wow Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo Rebutan Makam

Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo memperebutkan hak pengelolaan Makam Daksinoloyo dan Parcimaloyo. Pemkab Sukoharjo minta aset Pemkot Solo di dua lahan makam itu dialihkan, namun Pemkot menolaknya.
Permintaan Pemkab Sukoharjo itu disampaikan beberapa waktu lalu melalui surat ke Pemkot Solo. Pertimbangan Pemkab Sukoharjo itu, karena kedua lahan makam berada di wilayah teritorial Sukoharjo.
Ketua Pansus Raperda Pemakaman, RM Kusraharjo, menegaskan, dua aset Pemkot Solo itu tidak boleh dialihkan ke Pemkab Sukoharjo. ”Dulunya itu dibeli oleh Keraton Pajang pada tahun 1700-an. Waktu itu Sukoharjo dan Surakarta menjadi satu dalam Kabupaten/ Kota. Baru pada Juni 1946 barulah lahirnya Kota Solo. Namun, tanah itu tetap milik Pemkot Solo,” ujarnya, Senin (27/6).
Menurutnya, dua aset tersebut resmi milik Pemkot Solo. Namun, dia tidak memungkiri jika kondisi kedua tempat tersebut tidak terurus. ”Jangan diberikan kepada Pemkab Sukoharjo. Kalau hal ini terjadi, semua aset Pemkot Solo di luar kota akan habis,” kata politisi Partai Golkar itu.
Tak hanya itu, dia mengatakan, selain milik Pemkot di sana juga ada benda cagar budaya (BCB) milik Keraton Pajang di Makam Pracimaloyo. Di sana ada makam salah satu mertua PB III, yakni Kanjeng Wirorejo. ”Jadi, tidak boleh ada yang sampai menggusur dan membongkar makam itu. Kita tak akan biarkan BCB itu dirusak,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Pemkot Solo untuk mengundang Pemkab Sukoharjo untuk menyelesaikan masalah ini. ”Harus segera diselesaikan. Kami sudah lama mengingatkan Pemkot tapi tak digubris. Untuk kesekian kalinya, kami harap Pemkot bisa menyelesaikannya,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Solo, Muhammad Rodhi menambahkan, aset itu tetap milik Pemkot meski berada di teritorial Sukoharjo. ”Dari sisi sejarah, ada beberapa aset Solo yang berada di luar kota. Termasuk Daksinoloyo dan Pracimaloyo. Sejarah juga menegaskan, wilayah Surakarta itu meliputi beberapa wilayah selain Solo.  Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 1950,” kata Rodhi kepada wartawan, kemarin.
Aturan tersebut menyatakan, Solo itu tidak hanya terdiri dari Surakarta yang ada di dalamnya, tetapi termasuk Sukoharjo, bahkan hingga Surabaya. ”Hanya saja beberapa waktu lalu direvisi. Namun, hanya memisahkan Surabaya dari wilayah Surakarta,” ujar dia.
Politisi PKS itu juga memaparkan jika dari awal, Solo direncanakan sebagai pusat perkantoran. Sehingga, pabrik-pabrik yang dulunya berada di Solo dipindahkan ke luar kota.
Selain itu, pertimbangan lain untuk tak melepaskan aset adalah makin berkurangnya lahan pemakaman di Solo. Logikanya, kata Rodhi, pelapasan itu tidak mungkin dilakukan. ”Kita saja mengemukakan wacana pembelian lahan makam di luar kota dalam pembahasan Pansus Raperda Pemakaman. Tak hanya itu, kita juga berencana menggandeng pihak swasta itu mengelolanya. Jadi, apa alasan Pemkot untuk melepaskan aset itu. Ya, meski Pemkab telah mengirimkan surat kepada Pemkot Solo,” katanya.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

1 komentar

  1. walah walah malah rebutan,,,bagi dua aj dah hahahhahaha,,,

Leave a Reply