Lima Pengamen Diringkus Polisi Saat Menggelar Pesta Miras

Aparat Polsek Laweyan meringkus lima pengamen yang menggelar pesta Miras di depan Pasar Jongke, Laweyan, Rabu (20/7/2011) pukul 15.00 WIB. Polisi terpaksa menjerat kelima pemabuk itu dengan pasal Tipiring karena dianggap meresahkan masyarakat.
Menurut Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo penangkapan kelima pemabuk bermula dari laporan masyarakat.
Kelima pemabuk yang diringkus, yakni Alim Tarmo Sutopo, 32, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo; Ga, 14, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo; Ari Setyanto, 20, warga Sidodadi RT 7/RW I, Pajang, Laweyan; Andi Tri Basuki, 30, warga Sidodai RT 1/I, Pajang, Laweyan; Ya, 17, warga Banaran, Grogol, Sukoharjo.
“Saat ditangkap, mereka baru saja menenggak Miras jenis ciu oplosan. Kami pun langsung membawa mereka ke kantor,” tegas AKP Sunarto yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2011).
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply