Didakwa Pasal Berlapis, Ratu Sabu Vietnam Nangis

Sidang perdana kasus penyelundupan sabu sabu (SS) di Bandara Adisumarmo digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (18/8). Sidang yang menghadirkan Tranh Thi Bich Hanh (32) sempat dihentikan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra SH karena si ratu sabu warga negara Vietnam ini menangis sesenggukan sepanjang sidang berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali, Saptanti Lastari SH dalam surat dakwaannya menjerat dengan pasal berlapis dan menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana  melanggar Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 (2) dan 114 UU 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat di tangkap di Bandara Internasional Adisumarmo, menurut jaksa di dalam tas koper terdakwa ditemukan 1,1 kg narkotika jenis sabu sabu senilai Rp 2,2 miliar.
Dakwaan itu kemudian dibacakan oleh penerjemah bahasa Inggris. Terdakwa pun mendengarkan sambil terus menangis. Ketua Mejelis Hakim Bambang Eka Putra SH akhirnya meminta penerjemah agar menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa seperti didakwakan jaksa merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia dengan ancaman pidana hukuman mati.
Dalam sidang perdana ini terdakwa didampingi penasehat hukum Joko Purwanto SH dan Joko Mardiyanto SH. Terdakwa yang selama ini terlihat galak dan mempersulit proses hukum justru tak kuat menahan tangisnya saat berhadapan dengan majelis hakim. Berkali kali terdakwa menyeka air matanya dengan tisu dan mengambil sikap menyembah dengan tangan merapatkan kedua telapak tangannya kepada majelis hakim.
Terdakwa yang sempat terhenyak mendengar penjelasan penerjemah yang terancam hukuman mati, akhirnya menjawab bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan sabu sabu yang berada di dalam tas yang dibawanya. Sidang ditunda dan dianjutkan 23 Agustus depan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi dan alat bukti. (Dis)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply