Bukan Hanya Angkot, Bus & Taksi Juga Tak Boleh Pakai Kaca Gelap

Untuk mencegah pemerkosaan di angkutan umum, razia angkutan yang memakai kaca gelap akan diintensifkan. Bukan hanya angkot, tapi juga pada metromini, bus dan taksi.

"Razia akan kami intensifkan, bukan hanya pada angkot saja, tapi semuanya. Termasuk bus dan taksi," ujar Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (18/9/2011).

Menurut Pristono, aturan memakai kaca film yang tembus pandang wajib bagi semua angkutan umum. Sebab, telah diatur di undang-undang.

"Sudah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) No 439/U/PHB tahun 1976. Sudah lama diatur. Di situ disebutkan larangan itu beserta sanksinya," kata Pristono.

Pristono mengatakan, aturannya sudah lama ada, hanya saja razia baru dilakukan sekarang karena pelanggaran dengan memakai kaca gelap baru marak saat ini.

Lebih lanjut Pristono mengungkapkan bahwa dalam aturan itu ditetapkan 2 sanksi, yakni ditilang dan kaca filmnya dipreteli.

"Sanksinya akan di-BAP, dan dibawa ke sidang tilang. Dan sanksi fisiknya kaca mobilnya dilepas," terangnya.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply