Untuk mencegah pemerkosaan di angkutan umum, razia angkutan yang
memakai kaca gelap akan diintensifkan. Bukan hanya angkot, tapi juga
pada metromini, bus dan taksi.
"Razia akan kami intensifkan,
bukan hanya pada angkot saja, tapi semuanya. Termasuk bus dan taksi,"
ujar Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan di
Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (18/9/2011).
Menurut
Pristono, aturan memakai kaca film yang tembus pandang wajib bagi semua
angkutan umum. Sebab, telah diatur di undang-undang.
"Sudah
diatur dalam Keputusan Menteri (KM) No 439/U/PHB tahun 1976. Sudah lama
diatur. Di situ disebutkan larangan itu beserta sanksinya," kata
Pristono.
Pristono mengatakan, aturannya sudah lama ada, hanya
saja razia baru dilakukan sekarang karena pelanggaran dengan memakai
kaca gelap baru marak saat ini.
Lebih lanjut Pristono mengungkapkan bahwa dalam aturan itu ditetapkan 2 sanksi, yakni ditilang dan kaca filmnya dipreteli.
"Sanksinya akan di-BAP, dan dibawa ke sidang tilang. Dan sanksi fisiknya kaca mobilnya dilepas," terangnya.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar