Gara-gara mendownload puluhan lagu secara ilegal, seorang mahasiswa di
Boston University diminta membayar USD 675.000 atau sekitar Rp 5,8
miliar ($1 = Rp 8.700).
Adalah Joel Tenenbaum yang dituntut oleh
Recording Industry Association of America. Ia dinyatakan bersalah oleh
pengadilan karena mengunduh 30 lagu secara ilegal dan menyebarluaskannya
kembali di internet.
Akibatnya, hakim menjatuhkan denda kepada
Tenenbaum sebesar USD 675.000 atau USD 22.500 untuk tiap lagu. Namun
belakangan dianggap ada kesalahan dari pihak
pengadilan dan putusan
tersebut direvisi sehingga pada akhirnya Tenenbaum 'hanya' harus
membayar USD 67.500.
Hukuman yang kelewat berat itu pun diakui
oleh hakim lainnya. Menurut hakim Michael Davis, denda sebesar itu
memang tidak masuk akal sehingga sepantasnya dikurangi.
Asosiasi
yang menuntut mahasiswa tersebut sendiri mewakili 4 label rekaman
termasuk Sony BMG Music Entertainment dan Warner Brothers Records Inc.
Dikatakan oleh pengacara asosiasi ini, download lagu ilegal memberi
dampak cukup besar kepada perekonomian sehingga harus diredam.
Imbas
negatifnya bahkan lebih terasa kepada industri rekaman itu sendiri,
dimana sangat mengurangi pendapatan dan keuntungan, demikian dikutip detikINET
dari
YahooNews, Rabu (21/9/2011).
Di Indonesia
beberapa waktu lalu sempat muncul pula suatu gerakan perlawanan terhadap
situs-situs yang menyediakan akses untuk mendownload lagu secara
ilegal.
Sejumlah asosiasi industri terkait yang berada di
belakang aksi ini pun mendesak pemerintah untuk menutup puluhan situs
yang dianggap memberi jalan aksi download tidak resmi tersebut.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar