Banyaknya iklan jual beli mobil di koran-koran ternyata dimanfaatkan
komplotan penjahat untuk memasarkan kendaraan hasil curiannya. Untuk
itu, bagi anda yang akan membeli mobil sebaiknya berhati-hati, jangan
mudah percaya.
Baru-baru ini, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, berhasil membongkar komplotan penipu jual beli kendaraan
roda empat yang digelapkan dari leasing.
"Kami berhasil berhasil menangkap lima orang pelaku yang menjual
kendaraannya melalui iklan disurat kabar. Mereka ditangkap tiga minggu
yang lalu di seputaran Jakarta sementara satu orang berinisial R masih
buron," jelas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suyudi
Ario Seto di Jakarta, Selasa (20/9/2011).
Komplotan ini terdiri Yok (28), AW (41), Mar (34), Zar (34), dan Jon
(48) dengan peran yang berbeda. Ada yang khsus menjual kendaraan dengan
surat-surat palsu, ada pemalsu surat-suratnya, dan ada yang khusus
mengambil kendaraan dari leasing.
"Jon bertugas membuat identitas palsu seperti kartu keluarga,
rekening listrik, KTP dan surat-surat lainnya yang biasa dijadikan
syarat untuk membeli kendaraan secara kredit," ungkapnya.
Setelah identitas dibuat, Zar memainkan tugasnya dengan berpura-pura
sebagai orang yang hendak membeli kendaraan secara kredit. "Perusahaan
leasingnya juga kena tipu, karena data-data yang dimiliki pelaku
lengkap. Sementara untuk uang mukanya, Zar dibiayai AW yang bertugas
sebagai penyandang dana," paparnya.
Ketika mobil sudah didapat, giliran AW yang menjalankan tugasnya.
Sebagai penyandang dana, ia juga bertugas mengiklankan kendaraan
tersebut di surat kabar.
Sebelum diiklankan, kendaraan pun telah dilengkapi dengan STNK dan
BPKB palsu yang dibuat Yok. "Selain Yok, pembuatan surat palsu juga
dibantu Mar. Keduanya juga yang melakukan jual beli sedangkan uang hasil
kejahatan masuk ke rekening AW," tutur Suyudi.
Anggota Unit II Subdit Ranmor Ditkrimum, Polda Metro Jaya,
menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan sebuah perusahaan leasing
yang merasa tertipu dengan aksi komplotan AW ini.
"Ada salah satu leasing yang melapor. Pengakuannya, pada pembayaran
pertama pelaku sudah enggak bayar cicilan. sampai sekarang kira-kira
sudah ada 10 leasing yang kena tipu tapi baru tiga yang melapor,"
ungkapnya.
Kemudian polisi melakukan menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi
pembeli. "Saat itu kita bertransaksi di Pondok Indah mal. Mobil yang
mau dibeli Honda Accord tahun 2010 seharga Rp296 juta. Selain mobil
bekas, mereka ternyata juga jual yang baru," ungkapnya.
Kini, kelima tersangka dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan, 372
tentang Penggelapan, dan 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman
kurungan di atas lima tahun(Trimbunnews)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar