Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan
Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengajukan
tiga bukti baru (novum) dalam sidang peninjauan kembali perkaranya di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).
Di hadapan
majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, Antasari
mengungkap 28 lembar foto Nasrudin sebelum dan sesudah dilakukan
autopsi oleh ahli forensik Abdul Mun'im Idries. Diketahui, ada tiga
luka tembak pada tubuh korban. Ini menunjukkan, kata Antasari, mayat
almarhum sudah dimanipulasi terlebih dahulu.
"Bukti P-1, P-2 dan
Bukti P-3 menunjukkan adanya tiga luka tembak pada tubuh korban. Bukti
P-1 adalah luka pelipis sebelah kanan berukuran 30 mm kali 20mm
berbentuk corong yang membuka ke dalam," ujar Antasari saat membacakan
memori PKnya dihadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, P-2 atau
bukti kedua berupa luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan
berdasarkan sifat lukanya, berasal dari tembakan jarak dekat dengan
penghalang yang dapat menyerap mesiu. Temuan tiga luka tembak ini
berbeda dengan hasil sidang sebelumnya yang menyebut bahwa ada dua
tembakan bersarang di tubuh Nasrudin.
"P-3 berupa luka tembak
pada belakang kepala sebelah kiri dan berbentuk bintang atau segitiga.
Di mana umumnya luka tembak seperti ini adalah luka tembak jarak dekat
atau tempel," sambung Antasari.
Bukti lain berupa mobil Nasrudin.
Foto mobil itu menunjukkan ada bekas tembakan pada kaca mobil secara
vertikal. Sementara, di kepala almarhum (Nasrudin) jejak tembakan
berbentuk horizontal, satu dipelipis, satu di belakang telinga sebelah
kiri.
Ahli Balistik Roy Haryanto yang memberikan keterangan
tentang peluru yang dijadikan bukti material di depan persidangan
mengatakan, peluru itu tidak bisa keluar dari senjata yang disita
sebagai barang bukti. Sebabnya, peluru tersebut berukuran 9 milimeter
sementara senjata yang dijadikan barang bukti adalah spesial 3,8
milimeter.
Terakhir, Antasari mengungkap bukti hasil penyadapan
KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin dan
Antasari dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Dari hasil
penyadapan itu, ia menyebutkan, tidak ada SMS berupa ancaman yang
berbunyi, "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu,
kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
Dari
tiga bukti baru ini Antasari meminta permohonan peninjauan kembali yang
diajukannya diterima untuk seluruhnya dan membatalkan putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1429/Pid/2010 tanggal 21 September 2010
yang menolak permohonan kasasi Antasari.(kompas)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar