Barang Bukti Mie Berformalin |
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Didiek Sutomo Triwidodo melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono, Rabu (23/11) menjelaskan petugas mengamankan pemilik pabrik, Hartoyo Bin Ashari, Warga Tlogosari Semarang. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mesin pengaduk, mesin penggiling, pencetak mie dan 20 karung terigu. Selain itu, 15 karung tapioka, 7 karung garam, 20 liter minyak goreng, 25 liter formalin, 17 karung mie siap jual, 1 unit mobil mitsubishi L300 pick up, 1 set alat pengering dan 2 bendel nota penjualan.
"Kami akan terus mengawasi industri dan pembuat makanan demi melindungi masyarakat dari bahan makanan berbahaya. Barang siapa yang kedapatan melakukan pelanggaran dan dalam produksinya tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku", tegasnya.
Kombes Djihartono menambakan penangkapan ini menjadi bukti bahwa makanan mengandung kimia masih banyak beredar di tengah masyarakat sehungga dibutuhkan peran serta untuk mengawasi peredarannya.
"Laporkan kepada polisi apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai peredaran makanan berbahaya. Tersangka dijerat UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.
0 komentar