
Kepada wartawan, Selasa (12/4/2011), Handoyo mengungkapkan bukti tersebut berupa salinan surat keterangan yang dikeluarkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Nuning Fauziah Affiani SH bernomor 73/NF-NOT/IV/2011 tertanggal 1 April 2011. Dalam surat itu, Nuning menyatakan telah mengembalikan asli Bilyet Giro Deposito berjangka senilai Rp 138,470 juta tertanggal 1 Februari 2011 ke PT Toh Kuning.
Diterangkan pula dalam surat itu, bahwa bilyet deposito berjangka itu dimaksudkan sebagai jaminan atas pelaksanaan IUPE PT Toh Kuning No 545.21/010/2010, No 545.21/011/2010 dan No 545.21/012/2010 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, 11 Oktober 2010 lalu.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Wonogiri digugat oleh LSM Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri karena menerbitkan IUPE atas nama PT Toh Kuning yang diduga menyalahi aturan. Sidang perdana gugatan itu berlangsung Kamis (7/4) lalu.(solopos.com)
0 komentar