Empat Terdakwa Perampok Blantik Sapi di Dukuh Sambeng Desa Kepuh Kecamatan Manyaran Divonis

Sidang kasus perampokan dengan balntik sapi telah berakhir Selasa (26/4/11) di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri. Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan  turut serta merampok, seperti diatur dalam pasal 365 KUHP dan pasal 55 KUHP.
Keempat terdakwa adalah Kartono bin Mangun Kromo (47) warga Widoro Kidul RT 01 RW01 Desa Bendung Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul DIY, Larto Wiyono alias Kemis (56) warga Tanjung RT 03 RW 02 Punduhsari Kecamatan Manyaran, Sugimin Sugito bin Merto Semito (50) warga Tunggul RT 08 RW 20 Desa Gunungan Kecamatan Manyaran dan Agus Yulianto (38) warga Kecamatan RT 03 RW 09 Popongan Kabupaten  Karanganyar.
Sidang putusan dipimpin oleh dipimpin ketua majlis Erly Soelistyarini didampingi Siti Insirah dan Nyoman Suharta. Dalam amar putusannya keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 365 KUHP  tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 55 KUHP tentang keterlibatan membantu tindak pidana pencurian.
Masing masing terdakwa divonis berbeda beda. Kartono divonis 1 tahun pidana  penjara. Vonis  tersebut lebih berat dari pada tuntutan yang disampaikan oleh  jaksa penuntut umum (JPU) Siti Junaidah. Dulu JPU hanya menuntut 10 bulan penjara. “Terdakwa terbukti memberikan kesempatan sarana dan keterangan sengaja mengajurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Majlis hakim. Atas keputusan tersebut terdakwa menyatakan menerima.
Terdakwa kedua, Larto Wiyono dan Sugiman divonis 18 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vonis tersebut justru lebih berat dari pada tuntutan JPU Titik Maryani. JPU sebelumnya hanya menuntut kedua terdakwa 15 bulan.
Berkas persidangan lain adalah Agus Yulianto alias Agus Tato. Agus dinyatakan terbukti bersalah melanggar melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP. Dia dihukum paling berat dibandingan dengan terdakwa lainnya. Agus divonis selama 19 bulan. Vonis  Aguspun lebih berat sebulan dari pada tuntutan JPU. Namun demikian semua terdakwa menyatakan menerima.
Demikian juga JPU yang diwakili oleh Siti Junaidah. “Hari ini kebetulan semua siding itu diwakili oleh saya sebagai jaksanya. Saya menyatakan menerima. Memang itu kewenangan majlis untuk menvonis terdakwa. Kenapa bisa lebih berat, saya kira karena jaksa tidak memertimbangkan perbuatan para terdakwa itu membahayakan nyawa orang lain,” ujar Siti Junaidah.
Perlu tahu, perampokan terjadi Selasa (14/12/10) silam di Dukuh Sambeng Desa Kepuh Kecamatan Manyaran Wonogiri. Pelaku tertangkap Rabu malam (15/12/10). Tiga pelaku dibedil, adalah Larto Wiyono alias Kemis (50), Sugimin alias Sugito (50), dan Agus Yulianto alias Agus Tato (30) warga Popongan Karanganyar. Korbannya Wastini (46) blantik sapi warga Desa Pelem Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta.(infowonogiri)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply