Bagian Pemerintahan Desa (Bagpemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri mengingatkan para kepala dan perangkat desa (Perdes) soal netralitas dalam politik.
Mereka bahkan diminta secara tegas untuk mundur dari jabatan jika tetap memilih terlibat politik aktif dengan menjadi pengurus partai politik (Parpol) tertentu. Hal tersebut disampaikan Kabag Pemdes, Sunarso, menyusul semakin kuatnya indikasi keterlibatan sejumlah Perdes dalam kepengurusan salah satu Parpol. Sunarso mengatakan normatifnya sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 tentang Desa.
“Larangan kepala desa menjadi pengurus Parpol tertuang dalam Pasal 16 huruf a PP tersebut dan diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri No 141/509/SJ tertanggal 27 Februari 2004. Di tingkat kabupaten sudah ada Perda No 6/2006 dan Perda No 5/2007 ,” kata Sunarso, kepada wartawan,
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar