Kisruh Trisakti Yayasan Segera Eksekusi Usakti

 Sebagai buntut kisruh kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti), Yayasan Trisakti segera mengeksekusi Rektor Usakti Thoby Mutis, dkk.

Anggota tim pengacara Yayasan Trisakti Patra M Zen menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan sebagai jalan akhir penerapan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Nomor 821/Perdata/2010 tentang putusan kasasi yang diterbitkan MA.
Poin penting keputusan itu adalah mengabulkan gugatan Yayasan Trisakti sebagai pengelola, pembina, dan pemilik uang pembayaran pendidikan dari seluruh mahasiswa.

"Thoby Mutis dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Semestinya mereka secara suka rela mematuhi keputusan tersebut karena merupakan keputusan hukum dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Patra kepada wartawan, Kamis (12/5/2011).

Patra menjelaskan, penetapan eksekusi dikeluarkan karena pihak Usakti tidak melakukan isi putusan pengadilan. "Upaya paksa ini adalah cara terakhir. Sesuai aturan hukum, jika putusan pengadilan tidak dilakukan secara sukarela, maka pihak pemenang gugatan bisa memaksa," Patra menegaskan.

Dia menambahkan, eksekusi tersebut sebatas mengambil alih kewenangan pihak rektorat, bukan massif mencakup seluruh kampus. "Yayasan menjamin, pihaknya tidak akan melanggar atau meniadakan hak-hak pihak lain seperti dosen, karyawan, dan mahasiswa," Patra mengimbuhka
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply