Solo Diguyur Heroin Rp 3 M

Kawasan Surakarta kembali menjadi incaran sindikat narkoba kelas kakap. Kali ini narkotika jenis heroin seberat 1,496 kilogram senilai hampir Rp 3 miliar diselundupkan melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali. Beruntung petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Pelaku penyelundupan diketahui bernama Christina Aritonang (51) warga Pontianak, Kalimantan Barat. Ia ditangkap oleh petugas di Terminal B Bandara Adi Soemarmo, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Surakarta, Gatot Hartono, penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang pesawat Air Asia (AK-540) penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia-Solo.
“Pelaku CA menaiki Air Asia nomor penerbangan AK-540 Jurusan Kuala Lumpur-Solo, yang terbang Senin (9/5). Pelaku diduga sebagai kurir yang membawa narkotika dari Malaysia atas perintah seseorang warga Malaysia. Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam,” beber Gatot, di Solo, Senin (9/5).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Wasis Jatmika, menambahkan modus penyelundupan kali ini terbilang cukup rapi. Heroin disimpan di koper dan disembunyikan dalam dinding palsu atau false compartment. Pada waktu pemeriksaan fisik atas barang bawaan di meja timbang, petugas menaruh curiga.
Detail
Tampak sesuatu yang ganjil muncul dari monitor X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut dengan mengeluarkan seluruh isi koper tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih detail pada isi koper tersebut, maka ditemukan barang berupa bubuk warna putih kecokelatan. Petugas kemudian melakukan uji barang yang mencurigakan tersebut dengan menggunakan alat khusus berupa narcotest.
Dan benar saja, barang bawaan pelaku ternyata narkotika golongan I jenis heroin yang beratnya mencapai 1,496 kilogram dengan taksiran harga sekitar Rp 2,992 miliar. Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai kurir dari seseorang berinisial E warga Malaysia. Dalam melakukan aksinya itu pelaku diupah sebesar 200 dolar AS.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Kepolisian Resor Boyolali. Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sugiyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kami akan minta petunjuk langsung dari Polda jika diperlukan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009, tentang Narkotika Golongan Satu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, jika barang terlarang tersebut beratnya lebih dari lima gram, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply