Sebanyak tiga izin usaha pertambangan eksplorasi (IUPE) bahan baku semen atas nama PT Toh Kuning telah resmi dibatalkan.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri telah menandatangani surat keputusan (SK) pembatalan tersebut akhir pekan lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala KPPT Wonogiri, Agus Mulyadi kepada wartawan, Minggu (8/5).
Agus mengaku telah menerima salinan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) tentang kesepakatan dalam perkara gugatan antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) selaku penggugat dengan Pemkab sebagai tergugat terkait penerbitan tiga IUPE PT Toh Kuning yang dinilai menyalahi aturan.
“SK-nya sudah saya tandatangani, tinggal dikirim ke PT Toh Kuning. Jadi ya bisa dikatakan ketiga izin mereka sudah resmi dibatalkan. Dalam hal ini kami hanya melaksanakan perintah pengadilan,” kata Agus.(solopos.com)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar