Uji Petik Jembatan Timbang Selogiri Catat 203 Pelanggaran Kendaraan

Selama sebulan terakhir, Jembatan Timbang Selogiri (JTS), Wonogiri menggelar operasi uji petik dalam rangka pengawasan angkutan barang. Dalam kurun waktu tersebut, JTS mencatat sedikitnya 203 pelanggaran, di mana 155 pelanggaran di antaranya harus diselesaikan di pengadilan.

Kasi Pengawasan dan Operasional Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) wilayah Wonogiri, Bambang Syamsul PA, saat ditemui wartawan di JTS, Selasa (31/5/2011), mengungkapkan operasi uji petik digelar berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 22/2011 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan Provinsi Jateng. Operasi tersebut diadakan serempak sejak 1 Mei 2011 lalu di 17 jembatan timbang di wilayah Provinsi Jateng, termasuk JTS, Wonogiri. Selama pelaksanaan operasi uji petik, jembatan timbang yang biasanya beroperasi 24 jam sehari, hanya buka empat jam sehari secara acak dan tanpa pemberitahuan kepada khalayak. Seperti terlihat, Selasa pagi. Jalur masuk dan keluar jembatan dibuka selama kurang lebih satu jam hingga pukul 10.00 WIB, kemudian ditutup lagi. Ada sejumlah kendaraan yang sudah terlanjur berbelok hendak masuk, terpaksa kembali lagi ke jalan raya setelah melihat penghalang di jalur masuk dan petugas mengarahkan dengan tangan agar melanjutkan perjalanan.
“Operasi ini bertujuan menjaring angkutan barang pada jam-jam tertentu. Sedangkan tujuan operasi uji petik secara keseluruhan adalah menjaring kendaraan tidak laik jalan, meminimalisasi kerusakan jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” jelas Syamsul.
Sejak mulai diberlakukan 1 Mei 2011 hingga 29 Mei lalu, tercatat sebanyak 2.120 angkutan barang yang keluar masuk pada jam-jam buka acak itu. Dari jumlah tersebut, yang melanggar ketentuan sebanyak 203 kendaraan.
Rinciannya, sebanyak 42 kendaraan karena kelebihan muatan 5-25 persen di atas batas maksimum, sebanyak 155 kendaraan kelebihan muatan lebih dari 25 persen di atas batas maksimum, dan enam kendaraan melakukan pelanggaran lain-lain seperti dimensi kendaraan, tata cara muatan dan sebagainya. Adapun batas maksimum muatan yang diizinkan untuk wilayah Wonogiri berkisar 7.500-8.000 kg.
“Kendaraan yang melanggar batas muatan 5-25% hanya diminta untuk dipulangkan. Sedangkan yang melanggar lebih dari 25% selain diminta dipulangkan juga ditilang dan harus diselesaikan di pengadilan,” kata Syamsul.
Syamsul menambahkan operasi uji petik di jembatan timbang baru kali pertama ini digelar dan selama pelaksanaan operasi uji petik tersebut, tidak ada pengenaan retribusi. Kalaupun ada pelanggaran, harus diselesaikan di pengadilan sehingga denda yang dikenakan akan langsung masuk ke pemerintah pusat.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply