Warga Solo Marah

Atas desakan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, proses pembongkaran bangunan bekas PT Sari Petojo, untuk proyek Ramayana Mal dihentikan, Kamis (23/6) hari ini.
Sementara itu, warga Solo mulai marah akibat pernyataan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, yang sebelumnya ingin pembangunan Ramayana Mal jalan terus, dengan alasan lahan di Sari Petojo, Purwosari, Laweyan, Solo itu milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu Presidium Komunitas Pencinta Cagar Budaya Nasional (KPCBN) Solo, HM Sungkar, marah dan kecewa dengan Gubernur akibat pernyataan yang dia anggap tidak mempedulikan suara penolakan warga Solo. Menurutnya, apa yang disampaikan Gubernur saat di Sragen, Selasa (21/6) lalu sebagai wujud tindakan pemimpin yang tidak menghormati masyarakat.
”Apalagi, setelah kami tahu bahwa pabrik es Sari Petojo itu adalah bangunan cagar budaya. Itu sungguh memalukan jika sampai keluar kata-kata seperti itu dari seorang Gubernur,” ucap Sungkar, kepada Joglosemar, Rabu (22/6).
Seperti diberitakan, Rabu (22/6), Gubernur Bibit, mengatakan pembangunan mal akan tetap dilanjutkan.”ora iso kok arep ditolak, lha wong iku lemahku. Pembangunan mal tetap jalan terus,” kata Bibit.
Sungkar mengaku menyesal telah memberikan suaranya kepada Bibit dalam Pemilihan Gubernur beberapa tahun lalu. ”Saya adalah orang yang mendukung Pak Bibit pascapemberian rekomendasi Bu Mega. Tapi, saat ini kok modelnya jadi seorang penjajah. Saya sangat menyesal,” katanya.
Protes kepada Gubernur, juga muncul dari para pedagang buah di Purwosari. Mereka mengecam pernyataan Gubernur Bibit yang ingin Ramayana Mal tetap dibangun. ”Saya sudah 15 tahun jualan di sini. Kalau Gubernur tetap ingin bangun mal, bagaimana nasib kami,” kata Pariyanto (40), pedagang buah di Purwosari dengan nada marah. ”Kalau dipindahkan akan dipindah ke mana? Lalu kalau lokasinya kurang strategis, bagaimana kita harus membayar sekolah anak-anak?.”
Kalangan DPRD Solo menilai pernyataan Gubernur telah melecehkan dan mencederai hati warga Solo. Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, menuding Gubernur Bibit tidak tahu aturan. ”Rakyat Solo bisa juga marah. Tak hanya Gubernur. Perlu diketahui, memang tanah itu milik Pemprov tapi warga Solo juga berhak menolak pembangunan mal. Kenapa Gubernur mengatakan ”pokoke”, itu justru melecehkan warga dan aturan di Solo,” kata Honda kepada wartawan, Rabu (22/6).
Terpisah Ketua BP3 Jawa Tengah, Tri Hatmaji, menyatakan, bangunan bekas PT Sari Petojo itu sudah tercatat di BP3 sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) sejak tahun 1962. Tetapi, katanya, bangunan itu belum teregister di  Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) karena masih dalam tahap kajian. ”Kalau dari segi umur itu sudah masuk, karena dibuat sejak 1888. Dan itu sudah tercatat di BP3, tinggal menunggu registry di Kemenbudpar,” ujarnya.
Perusahaan Daerah (Perusda), Citra Mandiri Jawa Tengah  sebagai BUMD yang memiliki aset Sari Petojo, akhirnya mau menghentikan sementara pembongkaran bekas pabrik es itu. Direktur Utama CMJT, Sayuti, dalam jumpa pers di The Sunan Hotel, kemarin, mengatakan, selama ini pihaknya berani membongkar bangunan kuno itu karena berpegang pada SK Walikota Solo tahun 1997, yang menyatakan bangunan itu bukan BCB.
Dari SK Walikota itu, pihaknya menawarkan lahan itu ke investor, supaya kerugian yang dialami selama ini tidak semakin besar. ”Akhirnya baru di tahun 2011 ketemu yang mau berinvestasi di sana,” katanya.
Menurut Sayuti, sejak tahun 2006 – 2010 pioner usaha pabrik es di Jawa Tengah ini mengalami kerugian sebesar Rp 323 juta dan juga masih berutang PBB sebesar  Rp 218 juta. Karena merugi itulah, Perusda, CMJT mencari investor. ”Kebetulan memang untuk dijadikan mal,” kata Sayuti.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply