Warga Solo menolak larangan penggunaan kijing makam dalam draf Raperda Pemakaman. Pasalnya, penggunaan kijing sebagai wujud pelestarian budaya dan menghormati para leluhur.
Salah seorang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pucangsawit, Surip, mengatakan, Pemkot Solo harus tetap memberikan kebebasan bagi warga Solo untuk membuat kijing di makam keluarganya.
”Kalau menurut saya, kijing itu sebuah penghormatan pada para leluhur. Kami selalu membuat kijing pada hari ke-1.000 usai warga meninggal. Bahkan, dengan bentuk yang bermacam-macam. Jadi, penggunaan kijing berarti menghormati nenek moyang,” kata Surip saat hearing Raperda Pemakaman di ruang Paripurna, Senin (4/7).
Surip menambahkan, larangan itu harus dikaji ulang oleh Pemkot Solo. Karena selain telah menjadi adat Jawa, kijing juga digunakan untuk mengingat-ingat para leluhur yang dimakamkan di sebuah makam. ”Jadi kalau sampai dihilangkan, bagaimana bisa mengetahui letak makam para leluhur,” katanya.
Dia minta agar Pemkot tetap mengizinkan penggunaan makam. ”Kijing harus diperbolehkan, itu sebuah budaya yang tak mungkin dihilangkan. Saya mengusulkan kijing tetap ada tetapi jenisnya tidak seperti sekarang ini,” ujarnya.
Penolakan senada disampaikan warga Punggung Gede, Kadipiro, Banjarsari, Maryono. Menurutnya, penggunaan kijing adalah sebuah adat dari para leluhur. ”Sejak saya belum lahir pun, kijing itu sudah digunakan. Jadi, ini adalah adat yang harus dilestarikan. Apapun alasannya, saya tidak setuju jika penggunaan kijing dilarang,” katanya.
Penolakan juga disampaikan perwakilan dari pengelola pemakaman Thionghoa, Chandra Tandiyo. Menurutnya, kebutuhan nisan dan kijing bagi pemakaman etnis Tionghoa tidak bisa dilepaskan. Apalagi, untuk etnis tersebut bentuknya besar dan membutuhkan tempat yang cukup luas. ”Ditambah lagi, perlakuan yang sama juga berlaku pada etnis Jawa yang tidak lepas dari penggunaan kijing ini,” kata Chandra.
Menanggapi masalah itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Pemakaman, Dedy Purnomo menyatakan, aspirasi dari masyarakat akan tetap menjadi pertimbangan. Pansus, katanya, akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai masalah kijing. ”Raperda ini hanya mengatur TPU yang dikelola oleh Pemkot. Jadi, untuk tempat pemakaman tak umum dan khusus tak terikat pada aturan ini,” ujar dia.
Anggota Pansus Raperda Pemakaman, Asih Sunjoto Putro menambahkan, jalan tengah dari masalah kijing akan dibahas dalam rapat dengan SKPD terkait. ”Namun menurut saya, jika ada penolakan seperti itu ada jalan keluarnya. Saya berpendapat, kijing masing bisa dipertahankan, namun tanpa dicor. Melainkan hanya ditumpang saja. Soal ukuran kijing, nanti kami juga akan mengkajinya lagi,” kata politisi PKS itu.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar