Berikut Ini Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PSSI Di Solo

Komite Normalisasi PSSI mulai menyosialisasikan tata cara pemilihan pada Kongres Luar Biasa PSSI di Solo 9 Juli nanti. KN menetapkan agenda KLB mendatang hanya berisi pemilihan calon ketua umum,, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif (exco).

Kepada wartawan, Sekjen KN Joko Driyono menjelaskan pemilihan nanti dilakukan tiga tahap, tahap pertama untuk ketua umum, tahap kedua wakil ketua umum, tahap ketiga untuk komite eksekutif.

Selain itu, dalam kongres terdapat empat elemen. Pertama adalah peserta kongres, yang berjumlah 101 x 2, di mana setiap delegasi mengirimkan dua wakil. Namun setiap delegasi hanya memiliki hak satu suara.

Elemen kedua adalah kandidat, yang terdiri dari calon ketua 18 orang, calon wakil ketua 16 orang, dan calon anggota exco 51 orang. Elemen ketiga, wakil dari FIFA, PSSI, termasuk penyelenggara panitia lokal dan AFC.Keempat adalah elemen peninjau berjumlah 30 orang.

Wakil FIFA yang datang adalah Frank van Hatum, Primo Cavaro, dan Jeysing Mutiah. Sementara AFC diwakili Alex Soosay, James Johnson, dan Lazarus.

Tata cara memilih

Peserta kongres datang ke area kongres kemudian mendaftar untuk menerima kertas suara. Dalam tahap ini, peserta diverifikasi dan setelah diberikan kartu identitas. Peserta kemudian dipersilakan mengambil kertas suara. Setiap peserta harus terlebih dulu melewati mesin pembaca ID card yang disediakan panitia untuk menyeleksi peserta yang sah. Jika terdaftar, peserta akan diberikan kertas suara dan masuk ke bilik suara.Tapi jika dinyatakan tidak valid maka yang bersangkutan akan langsung ditolak.

Sementara itu, proses penghitungan suara, untuk calon ketum, ada dua cara. Yang pertama, dengan rekapitulasi manual, yang kedua dengan tabulasi digital.

Untuk pemilihan calon ketua, calon yang mendapat 2/3 suara di tahap pertama, akan langsung terpilih sebagai ketua umum. Namun jika tidak ada yang mencapai 2/3 suara maka pemilihan akan berlanjut ke putaran kedua. Dalam babak ini suara yang paling rendah akan dieliminasi.

Di putaran kedua calon yang mendapatkan 50% +1 suara akan terpilih sebagai ketum.

Namun jika tidak tercapai, calon yang mendapatkan suara terendah akan dieleminasi. Proses ini dilakukan hingga salah satu calon mendapat 51%+1 suara. Sistem ini juga diterapkan untuk memilih wakil ketua.

Untuk pemilihan anggota komite eksekutif, setiap orang berhak mengisi langsung sembilan nama, namun jika ada yang hanya mencantumkan satu nama pun diperbolehkan.

Jika dari 51 calon ada yang mengumpulkan 50%+1 suara, calon itu akan langsung medapatkan satu tempat dari sembilan kursi anggota yang diperebutkan, sementara yang mendapatkan suara terendah dinyatakan gugur.

Pemilihan kemudian dilanjutkan ke putaran kedua di mana delapan anggota yang mendapatkan suara terbanyak dihitung secara berurutan langsung dipilih menjadi anggota.

Namun jika di putaran pertama tidak ada yang mencapai 50%+1 suara, maka putaran kedua dilakukan. Dalam putaran ini, sembilan nama teratas akan terpilih mengisi sembilan kursi anggota komite eksekutif.

Untuk peliputan, seperti pengaturan saat kongres di Hotel Sultan 20 Mei lalu, panitia hanya membolehkan televisi yang meliput secara langsung masuk ke area kongres, sementara jurnalis foto dan tulis lain hanya diperbolehkan berada di luar ruangan kongres.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply