Kekhawatiran mengenai sanksi program berupa penghentian aliran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) di Wonogiri menyusul kasus dugaan penggelapan dana oleh mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Bulukerto, Karyadi Cahyo Kuncoro, tak jadi kenyataan.
Hasil evaluasi Bank Dunia terhadap pelaksanaan PNPM di Wonogiri, dan Bulukerto khususnya, memastikan penyimpangan itu tidak cukup fatal untuk berakibat sanksi program. Alasannya, penanganan terhadap masalah itu oleh Pemkab dan pihak terkait dinilai sangat cepat. Selain itu, penyimpangan yang terjadi bukanlah masalah program, manajemen atau sistem, melainkan oknum dan uang yang diselewengkan juga bukan dana pokok bantuan langsung masyarakat (BLM).
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) PNPM-MP semester I 2011 di Ruang Sukses Kompleks Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (1/7/2011). Kabid Penanggulangan Kemiskinan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas), Sigit Purwanto, saat ditemui wartawan seusai Rakor mengungkapkan perwakilan World Bank atau Bank Dunia telah datang ke Wonogiri dan secara khusus ke Bulukerto untuk melakukan evaluasi, Kamis (30/6/2011).
Dalam kunjungan evaluasi tersebut, Sigit mengungkapkan Bank Dunia memberikan apreasiasi yang luar biasa bagus terhadap pelaksanaan PNPM di Wonogiri, termasuk dalam penanganan masalah dugaan penyelewengan dana oleh mantan Ketua UPK Bulukerto, Karyadi Cahyo Kuncoro. “Bank Dunia memberikan apresiasi atas upaya penanganan masalah itu yang sangat cepat dan melibatkan semua unsur terkait sehingga sanksi program tidak akan dijatuhkan,” ungkap Sigit.
Sigit menjelaskan saat ini Tim Penanganan Masalah (TPM) masih bekerja hingga waktu yang ditentukan yakni tiga bulan atau sampai akhir Agustus mendatang. Sigit pun meminta semua pihak bersabar, membiarkan tim itu bekerja sampai tuntas. Sedangkan mengenai upaya Kejaksaan Negeri ikut mengusut masalah itu, Sigit memilih tidak berkomentar.
Seperti diberitakan, Kejari berencana mengusut kasus dugaan penggelapan dana PNPM di Bulukerto itu. Beberapa pekan lalu, Kejari bahkan sudah menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi di lapangan. Pihak Kejari berpendapat masalah itu sangat jelas unsur pidananya. Perihal tidak adanya sanksi program diamini Koordinator Fasilitator Kabupaten (Faskab) PNPM-MP Wonogiri, Luktiyatmadji. “Sanksi program juga melihat peran Pemkab dalam menangani masalah itu dan Bank Dunia melihat Pemkab cukup cepat dan tanggap,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, munculnya kasus dugaan penggelapan dana oleh mantan Ketua UPK Bulukerto sempat memunculkan kekhawatiran akan berakibat sanksi penghentian dana PNPM untuk tahun-tahun berikutnya. Dana yang diduga digelapkan itu cukup besar, nilainya mencapai lebih dari Rp 340 juta. Dana itu merupakan keuntungan simpan pinjam kelompok perempuan yang seharusnya digulirkan tapi ternyata tidak sampai ke sasaran.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar